TARAKAN – Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Jumat (28/11/2025).

Perda inisiatif DPRD ini disosialisasikan sebagai upaya menjamin hak masyarakat Kaltara untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Dr. Syamsuddin Arfah, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Perda tersebut, menjelaskan bahwa Perda ini telah diselesaikan sekitar tahun 2022 dan menjadi landasan regulasi atau payung hukum untuk berbagai program pendidikan di Kaltara.
“Ketika bicara Perda, maka sesungguhnya Perda itu di Perda penyelenggaraan pendidikan kita itu, masyarakat itu punya hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas,”jelasnya.
Perda ini secara tegas mengatur kewajiban pemerintah dan hak masyarakat di bidang pendidikan. Yakni masyarakat Kaltara berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Dan juga Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan pendidikan yang bermutu serta memberikan akses pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Lebih lanjut, Syamsuddin menyampaikan bahwa Perda ini menjadi dasar hukum bagi program konkret Pemerintah Provinsi, yaitu Beasiswa Kaltara Unggul.
“Program Beasiswa Kaltara Unggul disiapkan dengan anggaran sekitar Rp 15 miliar untuk tahun 2025 dan 2026,” ungkapnya.
Lebih lanjut di paparkan politisi PKS ini, tujuan utama beasiswa ini adalah untuk memberikan akses pendidikan kepada warga Kaltara, baik bagi mereka yang berprestasi maupun yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Program ini juga merupakan cara pemerintah agar warga Kaltara dapat berkompetisi untuk mendapatkan pendidikan yang baik, sehingga menciptakan sumber daya manusia yang unggul,” jelasnya.
Syamsuddin Arfah juga mencatat bahwa Perda ini membutuhkan sekitar 14 Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai peraturan pelaksana atau peraturan turunan untuk menjamin implementasi yang efektif di lapangan. (Sha)



