TARAKAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali melakukan pertemuan bersama DPRD Kota Tarakan dalam membahas rancangan peraturan daerah (Perda) zakat pada Sabtu (19/12) di ruang pertemuan kantor DPRD Kota Tarakan. Dalam pembahasan tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi penekanan Baznas dalam mengupayakan percepatan pengesahan Perda zakat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua Baznas Kota Tarakan Zainuddin Dalilah mengungkapkan, sejauh ini pihaknya terus mengupayakan agar Perda dapat segera disahkan. Menurutnya, meski saat ini penyerapan zakat kota cukup besar, namun hal tersebut belum maksimal.
“Jadi memang sudah lama kita ingin zakat itu ada perdanya. Alhamdulillah, kami usulkan kepada pemerintah untuk membuat Perda zakat dan sekarang sudah berproses. Pertama saya bersyukur kepada teman-teman di DPRD, karena mereka sangat mendukung untuk terbentuknya Perda zakat ini,”ujarnya, kemarin (19/12).
“Untuk pengumpulan zakat di Tarakan sudah baik. Hanya saja, jika didukung dengan peraturan daerah maka akan lebih maksimal. Untuk pendapatan zakat di Tarakan sudah mencapai Rp 8 miliar pertahun. Namun, jika dimaksimalkan mungkin saja pendapatan zakat bisa mencapai belasan miliar. Sehingga itu harus didorong supaya peningkatan itu bisa kita wujudkan,”sambungnya.
Ia menjelaskan, selain dapat memaksimalkan penyerapan. Tentunya, dengan pendapatan yang maksimal zakat dapat membantu tanggung jawab pemerintah dalam memelihara fakir dan miskin. Sehingga pemerintah bisa terfokus pada permasalahan lainnya.
“Karena zakat dari masyarakat Kota Tarakan seluruhnya disalurkan kepada masyarakat Tarakan juga. Jadi, jika pengumpulannya berjalan baik maka pemerintah kota juga sangat terbantu dalam mengatasi dan membantu kaum dhuafa dan miskin,”tukasnya.
Zainuddin menegaskan, setelah Perda zakat disahkan, maka semua masyarakat muslim yang dianggap mampu, wajib membayar zakat untuk membantu sesama. “Dengan Perda itu, semua muslim (mampu) wajib mengeluarkan zakat. Jika tidak berzakat, maka disitu ada sanksi hukum yang mengikat. Jadi pelan-pelan lah kita sampaikan. Setelah ada Perda itu, kemudian kita memiliki dasar dalam menerapkannya,”terangnya.
“Zakat ada nisabnya. Tidak semua orang wajib berzakat. Kalau orang itu pendapatannya kecil atau pas-pasan maka dia tidak wajib berzakat. Kalau sudah disahkan DPRD, kemudian baru kami melakukan sosialisasi ke masyarakat maupun pengusaha tentunya yang beragama Islam saja,”jelasnya.
Ia berharap perda zakat dapat segera disahkan secepatnya. Sehingga Baznas dapat memaksimalkan penyerapan menjelang ramadan dan Idul fitri tahun depan.
“Nah ini yang kami terus upayakan secepatnya disahkan. Saat ini kan mau dilaporkan ke gubernur dan sebagainya. Kita tunggu saja lah. Kita tidak bisa pastikan berapa bulan, tapi kami berharap ini bisa lebih cepat kalau bisa awal tahun. Apalagi kalau disahkan sebelum memasuki bulan Ramadan dan Idul Fitri tentu kita dapat menyerap secara maksimal,”tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan sekaligus Ketua Panitia Khusus Raperda Muhammad Yusuf menuturkan, sejauh ini pihaknya terus mengupayakan percepatan pembahasan. Meski mengakui prosesnya cukup panjang, namun ia meyakini semua bisa diselesaikan dengan singkat dan perjuangan bersama.
“Jadi pembahasan Raperda zakat ini telah berapa kali dilakukan. Ini merupakan proses terkahir dari pembahasan-pembahasan sebelumnya. Antara pansus, DPRD dan tim pemerintah. Raperda zakat ini sebenarnya sudah diusulkan sejak beberapa tahun lalu. Dan kami dari tim pansus DPRD Kota Tarakan, kami tentunya terus mengupayakan untuk memaksimalkan perda ini. Dan tadi, kita mencoba untuk mengadakan rapat di luar pandangan umum kepada stakeholder,”jelasnya.
“Tentunya kami berharap, proses lanjutan dari Raperda ini bisa terselesaikan di tahun 2020 ini. Setelah catatan-catatan dimasukan oleh tim pemerintah bersama Pansus DPRD. Selanjutnya kami membawa ke Gubernur Kaltara. Kalau seandainya tim pansus telah membawa ke gubernur dan disetujui, maka tinggal menyusun jadwal paripurna. Kemudian kami memparipurnakan raperda ini menjadi perda. Nanti Raperda menjadi perda, kemudian masuk ke lembaran daerah, dan kemudian siap disosialisasikan,”pungkasnya.(*/da)
Perda Zakat Diharapkan Rampung Awal Tahun
