TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan kualitas produk legislasi daerah. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, DPRD memperkuat aspek hukum dalam setiap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), khususnya yang bersumber dari inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk menghadirkan pendampingan dan narasumber ahli di bidang hukum, terutama pada ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

“Pendampingan dan narasumber ini terkait dengan pembuatan Perda yang akan kita buat melalui DPRD,” ujar Muhammad Yunus usai penandatanganan MoU, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, pelibatan pihak kejaksaan melalui MoU ini bertujuan agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan yuridis yang kuat, akurat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, potensi sengketa hukum atau kendala implementasi di lapangan dapat diminimalisasi sejak tahap penyusunan.
“Pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pokoknya pendampingan setiap Perda inisiatif DPRD,” imbuh Yunus.
Melalui sinergi antara lembaga legislatif dan korps Adhyaksa ini, DPRD Kota Tarakan optimistis proses pembentukan peraturan daerah ke depan akan berjalan lebih profesional, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat yang luas bagi masyarakat Kota Tarakan. (Sha)



