TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, sebuah langkah krusial sebelum Raperda ini melangkah ke tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Anggota DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa uji publik ini adalah wadah untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak, memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan berpihak pada masyarakat.
“Tahapan ini dimulai dari penyamaan persepsi, pembahasan legal drafting, hingga public hearing untuk mendengar masukan dari para pemangku kepentingan,” ungkap Syamsuddin.
DPRD Kaltara tidak main-main dalam menyusun regulasi ini. Mereka bahkan berencana melakukan studi komparasi dengan daerah lain yang telah memiliki regulasi serupa, demi mendapatkan gambaran yang lebih utuh dan mendalam.
“Raperda ini masih dalam tahap penyempurnaan. Kami terbuka terhadap masukan, terutama terkait sanksi, pengawasan, dan penganggaran,” tambah Syamsuddin.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah penguatan Balai Latihan Kerja (BLK). DPRD Kaltara menyadari bahwa kompetensi tenaga kerja lokal adalah kunci utama dalam mencapai target 80 persen penyerapan tenaga kerja lokal.
“Bagaimana kita bisa mencapai target 80 persen jika kompetensi tenaga kerja lokal belum memadai? BLK harus diperkuat!” tegas Syamsuddin.
Tidak hanya itu, DPRD Kaltara juga berencana mewajibkan perusahaan untuk menyediakan pelatihan bagi tenaga kerja lokal yang mereka rekrut. Sanksi administratif pun siap menanti bagi perusahaan yang lalai dalam menjalankan kewajiban ini.
“Tindakannya akan disesuaikan dengan hasil evaluasi, bisa berupa teguran atau sanksi lainnya,” jelas Syamsuddin.
Raperda ini juga memberikan perhatian khusus pada penyandang disabilitas. DPRD Kaltara mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan minimal 1 persen tenaga kerja dari penyandang disabilitas, sebagai bentuk keadilan dan kesempatan yang sama bagi semua pihak.
Uji publik ini adalah bukti nyata bahwa DPRD Kaltara serius dalam melindungi tenaga kerja lokal dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga. Semoga Raperda ini dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kalimantan Utara. (nri)