TARAKAN – Ratusan pcs paket kosmetik illegal dan 43 koli Ikan Layang yang diselundupkan dari Sebatik ke Tarakan menggunakan speedboat gagal beredar. Saat memasuki perairan Tarakan personel gabungan Ditpolairud Polda Kaltara dengan Bea dan Cukai Tarakan melakukan penangkakan, Rabu (26/10/2022) sekitar puku 19.20 Wita.
Hal ini disampaikan dalam rilis Dirpolairud Polda Kaltara, Bea Cukai Tarakan, Balai POM di Tarakan, BKIPM dilaksanakan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara, Jumat (28/10/2022) sore.
Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan menerangkan, kasus ini terungkap berkat koordinasi yang dilaksanakan Bea dan Cukai Tarakan. Sebelum pengungkapan, personel Polairud Polda Kaltara dan Bea Cukai rutin melakukan patroli di wilayah perairan.
“Ini merupakan hasil patroli bersama. Baik patroli hely, patroli kapal, kami selalu terkoordinasi dengan Bea Cukai. Dari Bea Cukai mendapatkan informasi kemarin bahwa akan ada barang masuk dan kami berkoordinasi,” ungkapnya.
“Saat di laut, kami saling cegat sana sini. Ternyata yang mengangkut barang ini berpapasan dengan kapal bea cukai, sesuai dengan ciri-ciri dari informasi awal,” lanjutnya.
Setelah dihentikan, personil melakukan pemeriksaan. Ternyata modusnya, bagian atas diisi dengan puluhan koli ikan. Sementara bagian bawah isi dengan 10 koli kometik illegal merk Brilliant.
“Setelah berkoordinasi, karena kita patroli bersama, malam itu dua kapal berjalan dan dari Bea Cukai Tarakan menyerahkan barang bukti kepada Ditpolairud Polda Kaltara,” jelasnya.
Sesuai dengan barang bukti yang ada, Ditpolairud Polda Kaltara memanggil dan berkoordinasi dengan Balai POM di Tarakan dan BKIPM Tarakan.
“Tersangkanya belum ada. Untuk penyelidikan kami akan mencari bersama Bea Cukai terkait inisial N yang membawa barang tersebut secara ilegal diduga dari Tawau, Malaysia,” bebernya.
Diterangkan Kombes Pol Bambang Wiriawan, kosmetik tersebut diduga berasal dari Filipina dan masuk melalui Malaysia hingga ke Indonesia melalui jalur Sebatik secara ilegal.
Inisial N yang disebut-sebut sebagai pengirim diketahui tinggal di Sebatik, Nunukan. Dari informasi yang disampaikan ekspedisi, pihaknya hanya mengangkut barang tersebut tanpa tahu apa isinya.
“Inisial N ini yang kita cari, informasinya adanya di Sebatik. Dari pengakuan ekspedisi, karena mereka mau pulang ke Tarakan akhirnya diangkut dan sudah dibayar. Ia tidak tahu isinya ini apa. N hanya mengatakan, ‘bawa saja ke Tarakan saya akan bayar. Nanti setelah barang sampai ke Tarakan ada yang jemput’. Kasus ini sama dengan sebelumnya, nama, alamat dan no telpon yang dicantumkan semuanya bias,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diperoleh sebanyak 43 koli ikan layang tanpa dokumen, dan 10 koli kosmetik berisi ratusan pcs.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Tarakan, Yogaswara menjelaskan, tim intelijen Bea Cukai Tarakan memperoleh informasi adanya pengangkutkan barang-barang ilegal berupa MMEA dan NPP yang dibawa dari Pulau Sebatik dan/atau Tawau, Malaysia. “Menindaklanjuti informasi tersebut, maka dilaksanakan patroli laut terkoordinasi antara Bea Cukai Tarakan dengan Direktorat Polairud Polda Kaltara,” kata Yoga.
Diterangkan Yoga, pada Rabu (26/10/2022) sekita pukul 19.20 Wita, tim patroli bea cukai Tarakan dengan menggunakan Kapal Patroli BC15024 menemukan Speedboat dengan ciri-ciri sebagaimana informasi memasuki perairan Tarakan. Selanjutnya, tim mengikuti Speedboat tersebut untuk memastikan sebagai target.
Setelah dipastikan bahwa itu Speedboat target, tim patroli memberikan isyarat untuk berhenti namun isyarat tersebut tidak diindahkan. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan sekitar pukul 20.40 Wita tim patroli dapat menghentikan speedboat tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan speedboat tersebut tidak dilengkapi dokumen kapal dan dokumen muatan barang,” ujarnya.
Akhirnya, lanjut Yoga, tim berkoordinasi dengan Direktorat Polairud Polda Kaltara dan diputuskan speedboat tersebut dibawa ke Mako Polairud Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Speedboat tersebut mengangkut 43 koli Ikan Layang dan 10 koli kosmetik tanpa izin edar berbagai jenis dan merk asal Filipina. Atas temuan tersebut, selanjutnya dilakukan koordinasi dengan BKIPM Tarakan dan Balai POM di Tarakan.
“Penindakan ini merupakan keseriusan kami untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka mencegah masuknya barang-barang ilegal untuk melindungi masyarakat khususnya di Kalimantan Utara,” tegasnya.
Dari pantauan di lokasi, usai dilakuan press rilis, ikan layang sebanyak 43 koli tersebut langsung dimusnahkan dengan cara di tanam. (sha)