
TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan melakukan pemeriksaan di beberapa toko terkait minyak makan subsidi merek Minyakita, Selasa (11/3/2025). Diketahui dari hasil pemeriksaan, ditemukan minyak goreng yang tidak sesuai dengan takaran yang ada pada kemasan.




Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah, melalui Ipda Ghazy Prima Daffa Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Tarakan menjelaskan, pada Selasa Pukul 17.00 WITA Polres Tarakan melakukan uji takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita di beberapa toko.






“Kami menemukan Minyakita ukuran 1.000 ml, ada yang sesuai dengan takaran dan ada juga yang merek sama dengan ukuran sama hanya saja setelah di uji didapati 880 ml,”ungkapnya.






Dari temuan tersebut, pihak Satreskrim Polres Tarakan, melalui Unit Tipidter memberikan imbauan kepada pedagang agar minyakita yang tidak sesuai takaran jangan diperjualbelikan.



“Masyarakat juga kita himbau agar lebih selektif untuk membeli minyak goreng. Karena temuan ini sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen,”pungkasnya. (Res)