Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Polresta Bulungan Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
HUKRIM

Polresta Bulungan Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

redaksi
redaksi
24 Mei 2023
Share
SHARE

BULUNGAN – Polresta Bulungan menggelar press release kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si yang juga didampingi oleh Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, S.H., S.I.K., M.H. Rabu (24/5/2023).

Bertempat di selasar Polresta Bulungan, Kapolda Kaltara dalam kesempatannya menyampaikan kronologis kejadian. Dimana kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sarang burung walet terjadi dalam kurun waktu diantara bulan Maret hingga bulan Mei 2023.

Adapun kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di 13 lokasi, tepatnya di wilayah hukum Kecamatan Sekatak. Berdasarkan keterangan dari 7 (tujuh) korban pemilik sarang burung walet, total kerugian mencapai kurang lebih Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Komplotan pelaku yang berjumlah 5 orang dengan inisial S (27 th), R (31 th), N (34 th), K (45 th) dan M.H. (35 th) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa :

1 (satu) buah plastic dengan warna hitam yang berisi sisa-sisa sarang burung walet;

1 (satu) buah Scrab alat panen sarang burung walet;

2 (dua) buah bor tangan;

1 (satu) buah senter dengan warna kuning;

1 (satu) buah obeng kembang dengan warna hitam;

1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO GT warna merah hitam dengan nomor polisi : DN 3830 NI;

1 (satu) buah Batu

1 (satu) buah palu;

Adapun modus operandi pelaku adalah para tersangka melakukan pencurian di 13 (tiga belas) TKP dengan pasangan yang berbeda dan dengan cara yang berbeda di masing-masing TKP.

Para tersangka melaksanakan aksinya dengan cara merusak/mencongkel kunci pintu RSBW menggunakan obeng, merusak/menjebol dinding RSBW menggunakan linggis dan palu, kemudian masuk serta memanen sarang burung yang ada didalam Gedung RSBW dan beberapa tersangka yang lain berperan menjaga situasi atau keadaan di sekitar Gedung RSBW.

Pasal Persangkaan dan ancaman pidana:

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP Sub Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan bunyi pasal, “barang siapa, yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu pada malam hari di sebuah rumah/bangunan atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat”

Ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tersebut adalah dihukum karena melakukan perbuatan pencurian (dalam keadaan memberatkan) dengan ancaman pidana maksimal penjara selama 9 (sembilan) tahun.

Kapolda Kaltara juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kaltara, bahwa kejahatan bukan hanya karena niat pelakunya namun juga adanya kesempatan. Oleh karena itu, persempit kesempatan pelaku dengan terus meningkatkan siskamling, minimal.dilingkungannya masing – masing.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Tarakan Tegaskan Komitmen Politik untuk Pemuda Lewat Raperda Kepemudaan 13 Juli 2025
  • Usulkan Raperda Kepemudaan, Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah 13 Juli 2025
  • DPRD Tarakan Gelar Paripurna Bahas Pengambilan Keputusan Raperda LKPD TA 2024 13 Juli 2025
  • Keselamatan Pelayaran Jadi Sorotan, Dirut Sidak Kapal PELNI di Surabaya 12 Juli 2025
  • Konflik Lahan di Gang Rukun RT 17 Karang Anyar Pantai Temui Titik Terang 12 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir