JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo yang karib dipanggil Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 2020 tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Atas penerbitan PP 41 itu, beberapa pihak menilai, bahwa hal tersebut merupakan upaya dalam melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, jika pegawai KPK menjadi ASN, berarti seluruh pegawai KPK tunduk pada peraturan pemerintah. Dan bisa dikatakan KPK tidak lagi memiliki independsi yang kuat.
Selain itu, beberapa pihak juga menilai bahwa Wadah Pegawai (WP) KPK yang dinahkodai oleh Yudi Purnomo Harahap akan bubar. Namun hal ini dibantah oleh Yudi.
Yudi yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menilai, bahwa PP 41 tersebut tidak bisa membubarkan WP KPK. “Menjawab pertanyaan banyak pihak apakah dengan PP 41, WP KPK bubar, kami sampaikan tidak, bahwa tidak ada tertulis di PP tersebut bahwa WP KPK dibubarkan,” kata Yudi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Yudi memastikan, Wadah Pegawai tetap ada sebagai wadah perjuangan dari pegawai KPK. Terlebih lagi konstitusi mengatur kebebasan berserikat bagi setiap warga negara. “WP KPK tetap akan tetap bersuara kritis sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam menjaga KPK di dalam dari upaya pelemahan KPK termasuk masalah indepedensi pegawai KPK saat ini ketika berstatus ASN,” tandas dia. (bdi)