Oleh : Yusri Usman
Direktur Eksekutif CERI
JOKOWI sebagai Presiden tak boleh berdiam diri seolah olah tak tau ada anomali dalam penerapan harga BBM dan LPG oleh Pertamina saat ini, apalagi disaat mayoritas rakyat lagi kesulitan kemampuan ekonominya akibat pandemi covib 19, sangat lemah daya belinya, kadang untuk makan saja susah.
Presiden dalam rapat Kabinet Terbatas 18 Maret 2020 telah memerintahkan para menteri terkait untuk menerapkan diberlakukan harga jual gas ke 7 kelompok industri USD 6 per MMBTU mulai 1 April 2020, tujuannya agar industri itu bisa lebih efisien untuk meningkatkan daya saingnya dan diharapkan bisa memberikan efek berantai meningkat daya beli rakyat.Selain itu Bapak juga memberi perintah untuk mengkalkulasi ulang harga BBM sesuai perkembangan harga minyak sudah turun banyak akibat gagalnya kesepakatan OPEC dengan Rusia dalam memotong kouta produksi disaat melemahnya permintaan minyak akibat banyak negara melakukan lockdown.
Namun sudah lebih 45 hari setelah perintah itu, rakyat sampai hari ini tak kunjung menerima kepastian kapan dan berapa bagaimana sikap Pemerintah soal penurunan harga BBM dan LPG akan diturunkan., sesuai harga ke ekonomiannya, yang ada rakyat lebih banyak mendengar omong kosong dari pejabat terkait bidang energi dan pengamat yang merangkap buzzer, bahwa harga BBM tak bisa diturunkan karena merupakan kontrak pembelian pada bulan Januari dan Febuari 2020.
Bahkan ada yang berkomentar seperti orang bodoh, bahwa kita tak menganut paham liberalisme, sehingga tidak bisa menentukan harga BBM sesuai mekanisme pasar, harga BBM kita tak perlulah diturunkan, toh tak banyak pengaruhnya bagi rakyat yang lagi dikenai kebijakan PSBB. Artinya mereka sama sekali tidak mengerti mengenai mekanisme pembelian minyak dipasar dunia dan tata cara penetapan harga BBM, dan tak ada rasa kemanusiannya dengan kesulitan ekonomi rakyat ditengah wabah COVID 19.
Secara tak langsung mereka mengatakan terserah suka suka hati Pemerintah dan Pertamina menentukannya mau turun atau tidak, ya sabodoo amat dan persetanlah. Meskipun hal itu bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan yang dibuat Pemerintah sendiri dan bertentangan juga dengan harga minyak dunia yang sudah turun lebih dari 60%, karena negara kita seperti diakui sendiri oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo (22/4/20), adalah net importer minyak yang setiap hari mengimport kurang lebih 50 % dari kebutuhan nasional baik dalam bentuk minyak mentah maupun dalam bentuk BBM dan LPG, bahkan untuk LPG porsi impor sekitar 75%.
Bahkan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati seakan seperti putus asa dalam mengatasi kondisi ini, dia mengatakan bahwa Pertamina bukan perusahaan trading, sehingga tak mudah begitu saja menurunkannya, bisa tidak gajian karyawannya, dan soal penetapan turunnya harga BBM adalah wewenang Pemerintah cq Menteri ESDM.
Semestinya selaku Dirut BUMN yang 100% milik Negara, Nicke Widyawati juga harus lebih memikirkan kepentingan rakyat, jangan egois hanya memikirkan gaji nya dan gaji para karyawannya saja, bila perlu deklarasikan bahwa direksi dan komisaris mengalihkan tantiem untuk kegiatan pencegahan covid 19.
Sehingga penurunan Harga BBM saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, agar supaya rakyat bisa bernafas dan bisa melakukan penghematan dari belanja BBM, dan memanfaatkan dana penghematan tersebut untuk memenuhi kebutuhan lain yang lebih mendesak seperti makanan, obat obatan dan jasa kesehatan, serta sedikit tabungan menunggu sampai selesainya wabah corona yang belum diketahui kapan akan berakhirnya.
Padahal harga minyak mentah, BBM dan LPG dipasaran sudah turun sekitar 70 % selama kuartal 1, tentu pantas rakyat bertanya apakah Pemerintah tidak perduli akan kesulitan yang lagi dialami untuk bertahan agar bisa hidup.
Seharusnya sejak 1 April 2020 harga BBM dan LPG sudah harus dikoreksi oleh Pertamina, sebagai gambaran untuk periode April 2020, harga BBM umum, Pertamax Ron 92 dijual Pertamina di SPBU seharga Rp.9.000/liter atau USD 92.3 /barrel (kurs Rp. 15.500, 1 barrel = 159 liter). Harga jual tersebut setara dengan 300% harga MOPS (MOPS = USD 30/bbl).
Sedangkan menurut kepmenESDM no 62/2020 harga Pertamax Ron 92 adalah Rp. 5.350/liter ( rerata MOPS dan Kurs periode 25 Feb – 24 Maret 2020), sehingga harga jual Pertamina disimpulkan lebih mahal 68 % dari harga wajar sesuai Kepmen ESDM tersebut. Harga jual Pertamina yang kemahalan ini bukan saja memberatkan rakyat, akan tetapi malah memberikan keuntungan buat Badan Usaha swasta asing seperti Shell, Total, Vivi, BP, AKR. Karena Badan Usaha swasta asing tersebut mengikuti patokan Harga Pertamina.
Semoga Presiden peduli dengan kondisi ekonomi rakyat yg banyak kena PHK dan terhenti akibat kebijakan PSBB. Presiden juga mau dan mampu mengingatkan Pertamina untuk bekerja demi kepentingan rakyat. Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan pembukaan UUD 45 bhw tujuan dibentuknya negara adalah melindungi segenap tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Saat ini terkesan BUMN seperti Pertamina hanya memikirkan untung semata mata memikirkan gaji para direksi dan karyawannya saja. Pertamina bukannya berempati dengan kesulitan rakyat di tengah wabah COVID ini malah semakin hari semakin gencar mengumbar keluhan kepublik bahwa pendapatan Pertamina turun 30%.
Padahal dibalik itu Pertamina menikmati turun nya biaya biaya pembelian BBM dan LPG yang sudah turun sebesar 60% terkait harga minyak dunia yang sudah terjun bebas sejak Februari 2020. (*)