TARAKAN – Marakanya pengerjaan semenisasi jalan lingkungan yang tidak memenuhi standar menjadi perhatian khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan khususnya Komisi III.

Hal ini menjadi bahan evaluasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) serta pertanahan, Senin (24/10/2022).
Ketua Komisi III DPRD Tarakan Muhammad Hanafia menjelaskan, dalam rapat tersebut dilakukan evaluasi kinerja tahun 2022 sekaligus kesinambungan rencana kerja tahun 2023.

Seperti diketahui, rencana kerja khususnya semenisasi jalan lingkungan tahun 2022 tercatat ada 424 kegiatan. Dari 424 kegiatan, sebanyak 370 kegiatan telah diselesaikan dan beberapa diantaranya masih dalam proses. Akan tetapi ada 10 kegiatan yang realisasinya hingga hari ini masih 0 persen.


“Itu yang kami pertanyakan apa permasalahannya,” kata Hanafi.
Politisi Gerindra ini menerangkan, sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi kontrol terhadap kegiatan pemerintahan khususnya di Dinas Perkim, pihaknya wajib menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait kegiatan semenisasi ini.
“Atas dasar adanya kegaitan semenisasi yang sudah berjalan di tahun 2022 banyak keluhan masyarakat. Contohnya, campuran yang tidak memenuhi standar, jalan lingkungan yang tergenang air, kemudian mengganggu aktivitas sekitar karena lamanya kegiatan. Itu yang kami pertanyakan, apa yang menjadi permasalahan saat ini. Bahkan ada termin pembayaran yang begitu lama yang juga dikeluhkan oleh kontraktor,” ungkapnya.
Dari tiga poin tersebut, titik beratnya ada pada kerjasama antara dinas teknis dengan konsultan pengawas yang ditunjuk.
“Mungkin perlu pengawasan ekstra dari konsultan yang ditunjuk untuk mengawasi kegiatan. Perkim juga kita tekan agar betul-betul mengawasi kinerja yang ada di lapangan. Baik itu konsultan maupun kontraktor,” ujarnya.
Terkait 10 kegiatan semenisasi yang belum berjalan, dikatakan Hanafi karena terjadi masalah sosial. Ada beberapa kegiatan yang pindah titik dari yang telah ditetapkan sebelumnya. Adapula yang titik sudah jelas akan tetapi tidak disetujui oleh warga sekitar.
“Informasi dari Perkim seperti itu. Kami juga menawarkan jika perlu campur tangan dari komisi 3 DPRD maka kami akan bantu,” terangnya.
Hanafi juga menegaskan, jika ada kontraktor yang nakal dalam pengerjaan semenisasi maka sanksi menanti. Ia menyebutkan, pengerjaan tidak boleh dibayar selama tidak memenuhi syarat.
“Konsultan pengawas membuat backup data dan juga laporan hasil yang terjadi di lapangan. Jika itu memang belum mencapai standar maka tidak boleh dibayar. Itu yang menjadi syarat utama. Ini tidak termasuk sanksi namun itu sesuai dengan SPK,” tuturnya.
Beredarnya video mengenai pengerjaan semenisasi yang tidak memenuhi standar dengan tidak memasang besi, dikatakan Hanafi, itu merupakan kegiatan dengan anggaran dari Bankeu Provinsi namun pengawasan di Tarakan.
“Kami tetap menegur. Laporan dari kadis, malam itu juga langsung ditindaklanjuti dan besoknya diperbaiki,” ujarnya.
Sesuai dengan video yang sempat beredar ramai di beberapa WA Gruop, disebutkan Hanafi, itu sesuai dengan fakta di lapangan.
“Betul itu terjadi di lapangan. Semenisasi ini tidak pakai besi. Makanya kita sayangkan konsultan pengawasan itu tidak benar-benar mengawasi. Lokasinya di Sebengkok Waru. Dan ada juga kegiatan lain yang campuran tidak sesuai standar, tetap saya kawal agar tidak dilakukan pembayaran kalau tidak ada perbaikan,” tegasnya.
Pihaknya juga menyarankan agar CV atau kontraktor yang melakukan kecurangan dalam pengerjaan agar di blacklist. Tujuannya, agar tidak ada lagi kejadian yang serupa.
“Kontraktor itu pasti membutuhkan keuntungan. Tapi dari analis kan semua sudah ada margin dan material sudah dihitung dengan baik. Maka kalau kontraktor mengukuti SOP sesuai kontrak, gambar dan standar maka tidak ada keluhan seperti ini,” ujarnya.
“Yang harus bertanggung jawab disitu adalah konsultan lapangan karena yang paham soal standar dan gambar yah mereka. Makanya pada saat evaluasi tadi yang disorot adalah konsultan lapangan,” pungkasnya.(sha)