Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: PSU Tidak Dapat Ditolak, Pakar Hukum Sarankan Cari Keadilan Lewat Juknis KPU RI
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

PSU Tidak Dapat Ditolak, Pakar Hukum Sarankan Cari Keadilan Lewat Juknis KPU RI

redaksi
redaksi
Published: 9 Juni 2024
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN – Pakar hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof Yahya Ahmad Zein menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dapil Tarakan Tengah. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak mungkin menolak putusan dari MK, yang paling pokok adalah menunggu juknis yang pasti akan dikeluarkan KPU RI agar menjadi pegangan semua dalam pelaksanaan PSU,” kata Prof Yahya, Sabtu (8/6/2024).

Lebih jauh dijelaskannya, di dalam putusan MK, meskipun PSU dilakukan Dapil 1, namun tidak ada disebutkan di seluruh TPS. Dalam putusan MK, tidak disebutkan PSU akan dilaksanakan di 194 TPS.

“Mudah-mudahan di juknis itu ada ruang-ruang yang memang dimana hak publik yang sudah diberikan ke kawan-kawan masih bisa dipertahankan, itu harapan terkait dengan PSU,”tegasnya.

Dia mengatakan putusan MK merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan dan dihormati.

“Selebihnya memang ada kekecewaan, saya kira hal yang biasa karena setiap keputusan ada yang kecewa dan ada yang menerima,”katanya.

Yahya menegaskan tidak ada lagi upaya lain yang bisa dilakukan untuk menggugat keputusan MK. Untuk itu, dia meminta seluruh pihak menghormati keputusan MK.

Meski demikian, Prof Yahya menyarankan hak konstituen kedelapan caleg DPRD Tarakan terpilih ini dapat diakomodir pada petunjuk teknis (juknis) PSU.

“Semua kita punya kewajiban agar PSU ini berjalan dengan baik, lancar, aman dan tentu saja mudah-mudahan tetap memperhatikan hak-hak kawan-kawan yang sudah memang dititipkan suara ke mereka. Bagaimanapum saya kira pemilu kita yang lalu benar-benar berjalan dengan baik. Ada beberapa dinamika saya kira sudah berakhir dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Prof Yahya.

Diberitakan sebelumnya, dalam putusan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024K, MK memerintahkan KPU Tarakan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus surat suara DPRD Tarakan Dapil 1 Tarakan Tengah. MK juga memutuskan mendiskualifikasi Erick Hendrawan sebagai calon anggota legislatif DPRD Tarakan.

KPU diberi waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan untuk menggelar PSU dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1 tanpa perlu melaporkan kepada MK. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Peter Setiawan Kembali Pimpin Apindo Kaltara, Fokus Kawal Regulasi dan Cegah Eksodus Pengusaha 16 Februari 2026
  • Gelar Musprov II, Apindo Kaltara Perkuat Konsolidasi dan Sinergi Strategis Demi Kemajuan Ekonomi Daerah 16 Februari 2026
  • Anthony Hilman Tegaskan APINDO Kaltara Harus Jadi Lokomotif Ekonomi dan Kawal Tenaga Kerja Lokal 16 Februari 2026
  • Serap Aspirasi di Pantai Amal, Jufri Budiman Soroti Infrastruktur Jalan dan Fluktuasi Harga Rumput Laut 15 Februari 2026
  • Begini Penjelasan DPRD Kaltara Terkait Dinamika Tunjangan Guru SMA di Kalimantan Utara 15 Februari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSPOLITIK

Lawan Abrasi, Gerindra Tarakan Gelar Kerja Bakti dan Penanaman Pohon di Pesisir Pantai Amal

8 Februari 2026
NEWSPOLITIK

DPC Partai Gerindra Tarakan Fokus Penguatan Soliditas dan Evaluasi Pengurus

7 Februari 2026
NEWSPOLITIK

DPD Partai Gerindra Kaltara Tekankan Aksi Nyata yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

7 Februari 2026
NEWSPOLITIK

Rayakan HUT ke-18 dengan Sederhana, Gerindra Kaltara Gelar Bakti Sosial dan Pembagian Sembako

7 Februari 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?