TARAKAN – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr Syamsudin Arfah, M.Si memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial telah melewati tahap pembahasan akhir dan siap diajukan ke Paripurna.
Kepastian ini disampaikan Syamsudin Arfah usai memimpin rapat gabungan Pansus IV DPRD Kaltara, yang menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anggota DPRD Kaltara ini menjelaskan bahwa rapat internal tersebut bukanlah finalisasi, melainkan pertemuan untuk mengoreksi dan menyelaraskan Raperda.
“Jadi rancangan peraturan daerah ini kita sebut bukan lagi finalisasi ya, karena setelah fasilitasi dari Kemendagri, maka kita adakan pertemuan kembali dengan internal,” ujar Syamsudin Arfah.
Beberapa perubahan signifikan terjadi sesuai rekomendasi Kemendagri. Salah satunya adalah penghapusan pasal terkait pengumpulan dana.
“Yang memang minta dihapus itu adalah tentang pengumpulan dana. Jadi, Kementerian Dalam Negeri minta pasal itu dihapus karena sudah masuk di dalam Permensos Nomor 8 Tahun 2021,” tegasnya.
Meskipun Dinas Sosial Kaltara berkeinginan mempertahankan pasal tersebut agar memiliki dasar hukum untuk menertibkan di lapangan, rekomendasi pemerintah pusat tetap diikuti.
Selain itu, pasal yang membahas mengenai Taman Makam Pahlawan juga diputuskan untuk dihapus. Menurut Syamsudin Arfah, ini merupakan permintaan dari Kemenkumham, meskipun pasal tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum terkait pengeluaran dana kunjungan tahunan.
Dengan selesainya penyesuaian ini, Raperda tidak lagi memiliki hambatan. “Intinya ini tinggal verifikasi, tinggal gabungan komisi, dan dilanjut setelah itu adalah tinggal Paripurna,” tutupnya. (Sha)



