TARAKAN — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Syamsudin Arfah, M.Si, melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kaltara tentang Kesejahteraan Sosial pada Selasa (2/12/2025).

Sosialisasi ini merupakan tahapan penting setelah Ranperda melewati serangkaian rapat yang dipimpin langsung oleh Dr. Syamsudin Arfah sejak awal hingga selesai.
Wakil ketua Komisi IV DPRD Kaltara ini menegaskan bahwa proses Ranperda sudah mendekati akhir. “Kemarin itu rapatnya sudah selesai, tinggal nanti gabungan komisi dan selanjutnya kita akan memparipurnakan Perda ini sehingga Perda ini jadi sah,” ujarnya.

Ranperda ini memiliki peran vital, yaitu memberikan payung hukum formal terhadap seluruh bantuan-bantuan sosial yang disalurkan di wilayah Kalimantan Utara. Selain itu, Perda ini juga akan menjamin data penerima bantuan menjadi jelas.
Dr. Syamsudin Arfah menjelaskan bahwa data yang valid dan akurat ini nantinya akan digunakan oleh Dinas Sosial Provinsi Kaltara agar persoalan-persoalan terkait data yang sering bermasalah dapat terselesaikan.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula adanya perubahan signifikan terkait penggalangan dana.
“Ada satu pasal yang dihapus, yaitu pasal tentang penggalangan atau pengumpulan dana,” ungkapnya.
Penghapusan ini dilakukan atas permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan mengenai penggalangan dana kini akan dikembalikan dan mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021.
Politisi PKS ini merinci bahwa dalam Permensos tersebut, penggalangan dana akan diatur sesuai tingkatan, di mana urusan penggalangan dana di kabupaten menjadi wewenang Dinas Sosial Tarakan, sedangkan di level provinsi akan ditangani oleh Dinas Sosial Provinsi.
Dr. Syamsudin Arfah mengakhiri kegiatan sosialisasi tersebut dengan menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran peserta, menegaskan bahwa inti dari pertemuan tersebut adalah untuk mempererat silaturahmi. (Sha)



