TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, pada Senin (3/4/2023) sekira pukul 12.00 Wita

Paripurna tersebut, juga dihadiri langsung Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, serta sejumlah pejabat Pemprov Kaltara. Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, akhirnya ditandatangani dan disetujui oleh DPRD Kaltara dan Pemprov Kaltara, setelah melalui sejumlah proses.


Wakil Ketua I DPRD Kaltara Andi Hamzah selaku pimpinan rapat mengatakan, sejauh ini panitia khusus (Pansus) telah bekerja maksimal membahas Raperda tersebut. Selanjutnya, DPRD Kaltara akan meminta kepada Pemprov Kaltara untuk segera menindaklanjuti Raperda tersebut.
“Secepatnya, kami meminta Pemprov Kaltara membuatkan turunan atau Peraturan Gubernur (Pergub),” ungkapnya, Senin (3/4/2023).
Saat ini, Raperda tersebut juga sudah dalam proses fasilitasi, dan sudah selesai. Setelah nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keluar, maka secara resmi sudah menjadi Perda.
“Karena sudah di paripurna kan, kita minta turunan nya. Ini agar berjalan maksimal nanti Perdanya,” kata dia.
Selama ini, menurut dia, di Kaltara belum ada aturan atau regulasi sejenisnya di daerah. Kemudian sampai hari ini, belum maksimal retribusi di bidang kelautan dan perikanan di Kaltara.
“Dengan adanya Perda ini nantinya, bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah),” sebut dia.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Supaad Hadianto menjelaskan, dalam pembahasan raperda ini pansus berupaya semaksimalnya dan memanfaatkan waktu yang ada. Di mana membahas pasal per pasal dengan OPD teknis.
“Sumber daya perikanan dan kelautan sebuah kewajiban Perlu dilakukan upaya pengelolaan pengawasan dan perlindungan dalam setiap penangkapan ikan dan pembudidaya,” jelasnya.
Raperda tersebut memuat sejumlah poin. Diantaranya, perencanaan Sumber daya kelaut dan perikanan, terkait Konvensional dan non konvensional, Alat yang digunakan, pemulihan dan konservasi sumber daya ikan yang terancam kelestariannya serta lainnya dalam unsur pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.(sha)