TARAKAN – Beberapa tahapan pembahasan rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Tarakan sudah selesai dilakukan. Pembahasan terakhir, finalisasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Kota Tarakan Harjo Solaika menyampaikan setelah ini, selanjutnya akan dilakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Selesai harmonisasi, berikutnya akan dilakukan pembahasan kembali untuk penyempurnaan hasil harmoniaasi tersebut.
“Baru setelah itu, fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara. Habis itu baru kita rapat penyempurnaan rapat fasilitasinya, selanjutnya penetapan,” kata Harjo.
Dalam Peraturan yang dibuat DPRD, diterangkan Harjo juga diatur sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar aturan. Makanya ada pansus Kode Etik, Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), itu sedang disusun.
“Setelah itu nanti akan ada AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Salah satu AKD itu adalah Badan Kehormatan (BK) dia lah yang bertugas untuk menjadi polisinya anggota dewan di dalam lembaga ini,” jelasnya.
Politisi PAN menjelaskan pada prinsipnya tatib ini, bertujuan menjadi rambu-rambu bagi anggota DPRD Kota Tarakan dalam menjalan tugas dan fungsi (tupoksi) sebagai wakil rakyat di
lembaga legeislatif.
“Tentu saja kita akan banyak membahas tentang berkaitan dengan aturan-aturan yang boleh kita lakukan dan hal-hal yang tidak. Supaya kita tidak salah, karena ini lembaga rakyat, lembaga legislatif tentu harapannya kita apa pun yang kita lakukan di dalam menjalankan tupoksi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu lah yang diatur di dalam tatib,” ujarnya.
Dalam tatib juga diatur tata cara penyampaian aspirasi masyarakat baik secara tertulis maupun lisan, jadi semuanya dipermudah. Makanya di dalam perubahan BAB, pasal maupun ayat, semua dimasukan poin-poinnya.
“Agar semua harus berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan kita, jangan sampai ada yang bertolak belakang. Termasuk mekanisme penyampaian aspirasi oleh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, di peraturan tatib ini, jumlah total ada 134 pasal itu sudah dengan pasal-pasal ditambah. Harapannya tatib dirancang menjadi acuan selama 5 tahun sebagai wakil rakyat.
“Tentu dengan harapan semua yang disusun sesuai dengan tugas kita, agar fungsi pelayanan di lembaga rakyat berjalan baik,” tutupnya.(*)