TARAKAN – Sat Reskrim Polres Tarakan mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) pada Rabu (5/3/2025) saat melakukan patroli di Pelabuhan SDF Kota Tarakan.
Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah, pada Rabu 5 Maret 2025 sekira Pukul 21.15 Wita, Unit Resmob dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tarakan melaksanakan Patroli di Pelabuhan SDF dan mendapati seseorang yang menjual miras.
“Saat melaksanakan patroli, Unit Resmob menemukan seorang dengan inisial SC menjual miras dengan berbagai jenis,” ungkapnya.
Setelah menemukan beberapa miras tersebut, Unit Resmob dan Unit Tipidter langsung mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap SC terkait dengan izin dari penjualan miras tersebut.
“Saat ditanyakan tekait izin, yang bersangkutan tidak memiliki izin edar terkait ratusan botol miras tersebut,”lanjutnya.
Diketahui dari pengungkapan tersebut, ada 180 botol miras siap jual yang diamankan dengan berbagai merk.
“Sebanyak 22 (dua puluh dua) botol minuman keras merk Api,24 (dua puluh empat) botol minuman keras merk Anggur Merah, 23 (dua puluh tiga) botol minuman keras merk Anggur Merah Gold, 31 (tiga puluh satu) botol minuman keras merk Whisky Drum, 28 (dua puluh delapan) botol minuman keras merk Prost Merah, 36 (tiga puluh enam) botol minuman keras merk Prost ,7 (tujuh) botol minuman keras merk Kawa-kawa,7 (tujuh) botol minuman keras merk Atlas, 2 (dua) botol minuman keras merk Bir Bintang,”tuturnya.
Dari temuan miras tersebut diketahui SC dikenakan Pasal 17 Jo Pasal 16 Peraturan Daerah Kota TarakanNomor 07 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2000 tentang larangan, Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. (aan)