TARAKAN — Bea Cukai Tarakan, Balai POM Tarakan, dan KOREM 092/Maharajalila berhasil menggagalkan peredaran kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia. Sebanyak 5.568 Pcs dan 30 set kosmetik Ilegal diamankan.

Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Minhajuddin Napsah menerangkan, kosmetik ilegal tersebut akan dikirim ke berbagai kota di Kalimantan, Sulawesi, Jawa dan Sumatera dengan modus barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan PT Pos Indonesia.

“Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh tim gabungan pada tanggal 05 Oktober 2022 terkait adanya pengiriman kosmetik illegal melalui Tarakan,” ujarnya.

Diterangkan, pada 05 Oktober 2022 Pukul 16:00, Tim Bea Cukai Tarakan menerima informasi dari Beacukai Nunukan yang sumber informasinya berasal dari SGI (Satgas Gabungan Intelijen) terkait adanya pengiriman Kosmetik Impor Ilegal dari Sebatik menuju Tarakan dengan menggunakan sarana pengangkut Speedboat Reguler Sinar Baru Express.

“Menindaklanjuti informasi tersebut tim segera berkoordinasi dengan BPOM Tarakan dan selanjutnya melakukan briefing untuk menentukan strategi operasi penindakan,” ujarnya.
Pukul 16:15 WITA, tim melakukan pengumpulan informasi dan didapati speedboat regular Sinar Baru Express telah sandar di pelabuhan SDF pada pukul 16:30 WITA, tim segera melakukan surveillance dan profiling di Pelabuhan SDF. Saat tim datang, target barang sudah dilakukan pembongkaran dari dari sarana pengangkut speedboat Sinar Baru Express, termonitor ada 2 PJT yg melakukan pemuatan barang di depan pelabuhan kedatangan speedbot SDF, yaitu JNE dan TIKI.
Pukul 17:00 WITA Tim P2 Tarakan membentuk 2 tim. Tim 1 bertugas memeriksa Perusahaan Jasa Titipan (PJT) JNE dan tim 2 bertugas memeriksa PJT TIKI,dari hasil pemeriksaan tim 1 tidak menemukan barang target yang dimaksud. Tim 2 mencurigai paket yang diduga barang target yang dimaksudkan telah dibawa oleh truk TIKI ke gudang TIKI Kampung Baru.
Pukul 17:30 tim 1 merapat ke tim 2 untuk menuju gudang TIKI dan segera dilakukan pemeriksaan. Tim berhasil menemukan 2 Kardus/Koli dengan isi 50 Set @4 Pcs – 400 Pcs Kosmetik Impor Ilegal Merk Brilliant. Tim juga melakukan koordinasi dengan BPOM Tarakan.
Pukul 20:30 WITA, Setelah melakukan penindakan di PJT TIKI Tarakan, Tim P2 BC Tarakan kembali melakukan analisa informasi dan melakukan pengembangan ke PT Pos Indonesia Tarakan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap cargo kiriman PT. Pos Indonesia asal Sebatik tujuan Tarakan dengan menggunakan sarana pengangkut SB. Sinar Baru Ekspress, selanjutnya tim berhasil menemukan 149 Paket Kiriman – 323,31 Kg (5168 Pcs dan 30 Set) Kosmetik Impor Ilegal berbagai merk dan jenis yang dikirimkan oleh berbagai akun penjual pada marketplace dari Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dengan tujuan berbagai kota di Sulawesi, Kalimantan, Jawa, dan Sumatera.
“Pukul 22:30 WITA barang bukti tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Tarakan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Diperkirakan keseluruhan barang tersebut senilai kurang lebih Rp. 200.000.000,00-. ” jelasnya.
Dengan adanya pengungkapan kosmetik illegal ini, menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Tarakan untuk terus bersinergi dengan berbagai instansi lain dalam menjalankan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector (pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang illegal). (Sha)