

TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan pada hari ini, Sabtu, 1 November 2025, untuk membahas tuntas sengketa lahan warga dan dampak aktivitas PT. Phoniex Resources International di RT 01 Kelurahan Juata Permai.



RDP ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada 31 Oktober 2025.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menegaskan bahwa Komisi I yang baru bergabung dalam pembahasan lanjutan ini berkomitmen untuk mendalami dan menuntaskan persoalan ini secara menyeluruh.


“Ah, saya dan teman-teman Komisi I baru betul-betul menduduki perkara ini,” ujar Adyansa saat membuka rapat.



Ia menjelaskan bahwa pada rapat sebelumnya, Komisi I berhalangan hadir dan yang mewakili adalah Wakil Ketua II DPRD Kota Tarakan.



RDP Lanjutan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan pada pukul 10.00 WITA. Rapat akan fokus pada masalah lahan warga dan tanaman tumbuh yang terdampak akibat pembukaan dan penimbunan oleh PT. Phoniex Resources International di RT 01 Kelurahan Juata Permai.


Adyansa menyampaikan bahwa tujuan Komisi I adalah untuk mendengarkan langsung kesaksian dan kendala yang dihadapi masyarakat.
“Saya ingin mendengar dan teman-teman dari Komisi I ingin mendengar langsung apa sih, kendalanya di mana sih, masalahnya tentang masyarakat dan PT PRI ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, ia ingin mendengarkan langsung dari pihak masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut.
RDP ini mengundang berbagai pihak terkait, termasuk pimpinan dan anggota DPRD, Polres dan Kodim Tarakan, serta perwakilan dari sejumlah dinas terkait di lingkungan Pemkot Tarakan, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Rakyat, dan Dinas Ketahanan Pangan. Perwakilan warga terdampak dan RT 1 Juata Permai juga turut diundang untuk hadir. (Sha)

