TARAKAN – Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap anak 13 tahun kini memasuki babak baru. Dari informasi yang dihimpun, saat ini pelaku sudah berada di Balikpapan untuk menjalani sidang militer di pengadilan militer I-07 Balikpapan.

Komandan Bataliyon 613/RJA Letkol Inf Priyo Handoyo menuturkan, proses hukum yang dijalani oleh oknum tidak akan berhenti hingga ada putusan dari pengadilan militer. Ia juga tidak akan menutupi proses hukum yang berjalan.
Baca juga: https://facesia.com/anak-dibawah-umur-diduga-dilecehkan-oknum-tni-begini-kronologisnya/
“Saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Dilwil Balikpapan. Prosesnya sangat cepat. Namun saat ini belum ada perkembangan terbaru. Masih menunggu persidangan,”kata Letkol Inf Priyo, Sabtu (12/6/2022) kemarin.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat secara resmi dari pengadilan militer terkait jadwal pesidangan.
“Untuk jadwal persidangan tunggu surat resmi dari pengadilan. Tapi sudah dilimpahkan. Tersangka juga sudah dilimpahkan kesana. Kami tidak ada menutupi dari kasus ini. Semua berjalan dengan terbuka,”tuturnya.
Baca juga: https://facesia.com/meski-ada-mediasi-terduga-oknum-tni-tetap-diproses-hukum/
Terkait penyelesaian kasus secara kekeluargaan dengan keluarga korban, Danyon menegaskan itu merupakan tanggung jawab secara moril. Akan tetapi, hal itu tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyelesaian dengan kekeluargaan sudah, dan dari satuan secara moril juga bertanggung jawab. Namun secara proses hukum biar POM yang menyelesaikan. Tidak akan putus untuk proses hukumnya,”tegas Letkol Inf Priyo.
Dalam surat penjanjian yang ditanda tangani oleh kedua keluarga, keduanya bersepakat akan menikahkan terduga pelaku yang berinisial A dan korban yang berinisial K ketika umur K sudah mencukupi untuk usia pernikahan (lulus SMA). Keluarga A juga akan membantu dalam proses pembiayaan K dalam menyelesaikan pendidikan sampai usia K mencukupi untuk menikah.(sha)
Tonton selengkapnya :