Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Sepanjang 2024, Imigrasi Tarakan Deportasi Tiga WNA Asal China
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NEWS

Sepanjang 2024, Imigrasi Tarakan Deportasi Tiga WNA Asal China

redaksi
redaksi
21 Januari 2025
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaverin
SHARE

TARAKAN – Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melakukan tindakna tegas dengan mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China. Tindakan tegas yang dilakukan oleh Imigrasi lantaran WNA tersebut nekat melanggar izin tinggal.









Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaverin mengungkapkan ada aturan izin tinggal yang wajib dipatuhi WNA jika menetap di Indonesia.

“Izin tinggal ini ada tahapnya ada izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas kemudian izin tinggal tetap,” ujarnya di Tarakan, Senin (20/1/2025).







Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam kasus deportasi terhadap tiga WNA ini, merupakan pekerja yang melanggar izin tinggal. Melanggar izin tinggal di bawah 60 hari maka diberikan hukuman berupa denda. Namun jika di atas 60 hari akan dideportasi.







“Mereka ini izin tinggal kunjungan. Jadi ini hasil operasi lapangan dari anggota,” ujarnya.







Menurutnya, ketiga WNA dideportasi berawal dari adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan ternyata izin tinggalnya sudah melewati batas sehingga dilakukan deportasi. Adapun biaya deportasi ditanggung oleh WNA.







“Biasanya kami hubungi kedutaannya nanti kedutaan atau sponsornya, biasanya pertama sponsornya dulu baru kedutaan nanti kedutaan akan mengurus deportasinya,” terangnya.







Dalam kesempatan ini, dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut memantau keberadaan orang asing. “Kami harap dengan pemantauan ini keberadaan orang asing sudah sesuai aturan dan tidak memberikan dampak negatif,” tukasnya. (nri)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • 700 Peserta Hadiri PKU Akbar, PNM Perkuat Literasi Keuangan Pengusaha Ultra Mikro di Pulau Sebatik 1 September 2025
  • Tokoh Agama hingga Adat di Tarakan Kompak Deklarasi Damai 1 September 2025
  • Mati Suri PERUSDA Nunukan, Warisan Kegagalan Tata Kelola dan Hilangnya Potensi Daerah 29 Agustus 2025
  • Jufri Budiman Laksanakan Sosperda Tenaga Kerja Lokal Kaltara 29 Agustus 2025
  • Syamsuddin Arfah Sosialisasikan Raperda Kesejahteraan Sosial di Tarakan 28 Agustus 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir