TARAKAN – Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menuai banyak penolakan. Utamanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) di 34 Provinsi di Indonesia bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam lainnya termasuk Kalimantan Utara.
Bertempat di halaman Masjid Islamic Center Baitul Izzah, MUI Kota Tarakan menyampaikan deklarasi penolakan terhadap RUU HIP Kamis (02/07/2020). Penolakan dipicu dengan adanya anggapan bahwa RUU tersebut mengandung afiliasi dengan paham komunisme yang terlarang di Indonesia melalui ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966.
Ketua MUI Kota Tarakan, KH. Muhammad Anas mengungkapkan dalam RUU HIP itu MUI pusat menemukan ada hal-hal yang membahayakan negara. Maka muncullah ulama untuk mencegah hal tersebut dengan mengeluarkan sebuah maklumat.
“MUI tidak turun demostrasi di jalan karena itu bukan kewenangannya. MUI sendiri punya adat istiadat atau sopan santun yang perlu diperhatikan. Namun jika berbagai langkah persuasif tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan (DPR RI) maka MUI pusat bersama umat islam akan melakukan jihad sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar,” ujarnya.
Menurutnya, umat Islam itu seperti lebah yang memiliki 3 (tiga) kategori karakter, pertama, lebah itu tidak mengganggu makhluk lainnya. Hanya membuat sarang di ranting pepohonan dan tidak mengganggu pohon tersebut bahkan membantu menyuburkannya. Artinya umat Islam itu mencintai kedamaian.
Kedua, lebah itu hanya memakan makanan yang baik kemudian menghasilkan madu sebagai obat. Ibaratnya umat islam dimanapun berada maka akan jadi penyejuk. “Ketiga, Lebah itu jika diganggu maka akan melawan meski lawannya sebesar gajah sekalipun. Begitupun dengan umat islam, bagaimana pun besarnya yang mencoba mengganggu maka tidak akan mundur,” kata KH Anas.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua MUI Provinsi Kalimantan Utara, KH. Zainuddin Dalila. Dalam amanatnya, ia menyampaikan bahwa tuduhan pada umat islam selama ini sebagai anti pancasila tidak terbukti, karena mereka yang mati-matian mempertahankan pancasila agar tidak diganggu.
“Pancasila merupakan harga mati, sesuatu yang tidak boleh diubah dan jangan coba-coba menggantinya dengan ideologi lain. Karena pancasila merupakan yang paling pas sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara di negara yang penuh dengan kebhinekaan ini,” ujarnya.
KH Zainuddin juga mengajak kepada masyarakat yang hadir, jika ada sesuatu yang tidak di suka maka perlu disampaikan dengan cara yang baik. Adapun isi tuntutan deklarasi tersebut, pertama, menolak secara keseluruhan RUU HIP dan meminta kepada kepada DPR RI dan Pemerintah RI untuk tidak melakukan pembahasan terhadap RUU HIP tersebut. Kedua, menolak dan akan melakukan perlawanan terhadap segala bentuk usaha melahirkan kembali paham komunis di Indonesia.
Ketiga,s iap membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan keempat, siap berjihad menghadapi segala bentuk usaha makar yang akan mengubah ideologi Pancasila sebagai dasar negara yang telah disepakati oleh seluruh elemen bangsa.(jsr)