Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: SMSI akan Ajukan Judicial Review Perpres 32/2024 tentang Publisher Rights
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

SMSI akan Ajukan Judicial Review Perpres 32/2024 tentang Publisher Rights

redaksi
redaksi
Published: 27 Februari 2024
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berencana mengajukan judicial review (uji materiil) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang “Publisher Rights” ke Mahkamah Konstitusi.



Hal itu terungkap dari rapat virtual SMSI yang digelar pada Senin (26/2/2024), dipimpin Ketua Umum, Firdaus, dan diikuti oleh para ketua SMSI tingkat provinsi dari Sabang sampai Merauke, juga dewan pakar SMSI, Prof. Dr. Henry Subiakto, Guru Besar Fisip Universitas Airlangga Surabaya.

Firdaus dalam rapat via aplikasi Zoom tersebut menyatakan JR (judicial review) adalah langkah terakhir yang bisa digunakan, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights pada 21 Februari 2024.



Perpres yang mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas itu dipandang membatasi Kemerdekaan Pers dan peluang usaha bagi media massa kecil, khususnya media online yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.



“Dengan Perpres itu maka Platform Digital dibatasi hanya menerima konten dari media yang sudah terverifikasi Dewan Pers, sementara ribuan media online termasuk 2.000an anggota SMSI banyak sekali yang belum terverifikasi,” kata Firdaus.

Karena itu, kata dia, Perpres Publisher Rights berpotensi merugikan dan bahkan mematikan usaha media online yang umumnya merupakan “start up”.

Dalam rapat, sejumlah pembicara dari daerah mengusulkan agar SMSI meminta aturan Dewan Pers yang menetapkan status Wartawan Utama untuk posisi Penanggung Jawab dan Pemimpin Redaksi diturunkan menjadi Wartawan Madya. Selebihnya, semua peserta rapat sepakat menolak Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Sementara itu, Prof. Henry Subiakto saat diminta pendapatnya menyatakan Perpres Publisher Rights di satu sisi memiliki tujuan positif menciptakan karya jurnalistik berkualitas, namun di sisi lain bisa mematikan usaha media kecil (online) yang belum terverifikasi Dewan Pers.

“Jumlah media online di Indonesia sekitar 40.000an, sedangkan yang sudah terverifikasi tidak sampai 10 persen,” katanya.

Mantan Staf Ahli Menkominfo bidang Komunikasi dan Media Massa itu menyebut keinginan mengajukan JR terhadap Perpres Publisher Rights sebagai sesuatu yang menarik, namun penggugat sebaiknya memiliki legal standing sebagai pihak yang terdampak langsung (secara langsung dirugikan oleh Perpres tersebut).

Ia juga menyatakan Perpres itu tidak mudah dilaksanakan karena belum tentu disetujui oleh Perusahaan Platform Digital Global.

“Di Kanada dan Australia (ketentuan itu) tidak berjalan,” katanya.

Terkait peraturan dalam Perpres Publisher Rights, Prof. Henry menyoroti ketentuan pasal 5 yang tidak mencantumkan sanksi bila tidak dilaksanakan, dan pasal 6 yang mensyaratkan Perusahaan Pers harus terverifikasi Dewan Pers. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Dukung Pemerataan Pendidikan, Dandim 0907/Tarakan Dukung Penuh Program BBC Pangdam VI/Mulawarman 7 April 2026
  • Update Rekrutmen Polri 2026: 7.988 Peserta Berebut Kursi Akpol Melalui Jalur Reguler 7 April 2026
  • Penjelasan Ketua DPRD Tarakan Soal Anggaran 2026: Sesuai UU dan Sudah Diefisiensikan 3 April 2026
  • Peringati HUT ke-80, Persit KCK Cabang XIX Dim 0907 Tarakan Ziarah ke TMP Dwikora 1 April 2026
  • Dandim 0907/Tarakan Pimpin Kenaikan Pangkat 14 Personel dan Pelepasan Prajurit Purna Tugas 1 April 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

Hari Raya Nyepi 2026, Dua Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus

19 Maret 2026
NEWS

Deddy Sitorus Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Tarakan dengan Pembagian Sembako

19 Maret 2026
NEWS

DPC PDI Perjuangan Tarakan Dirikan Posko Mudik di Pelabuhan Tengkayu, Siapkan Layanan Kesehatan dan Makanan Gratis

18 Maret 2026
NEWS

Eratkan Silaturahmi di Bulan Ramadan, KKBM Kota Tarakan Gelar Buka Puasa Bersama

17 Maret 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?