Oleh : Ernadaa Rasyidah
(Penulis Bela Islam)

Berbagai permasalahan terus membelit negeri ini, kondisi ekonomi yang tidak stabil mengakibatkan hampir seluruh masyarakat terdampak. Bahkan efek domino yang ditimbulkan menyentuh aspek kehidupan yang lain, baik masalah kesehatan, pendidikan, sosial, kriminalitas, termasuk meningkatnya angka pengangguran. Ditambah lagi dengan pandemi Covid-19 yang terjadi sejak bulan Maret 2020 semakin menambah dinamika sengkurat ketenagakerjaan di Indonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia pada Agustus 2020 mencapai 9,77 juta orang. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan jumlah pengangguran tersebut naik 2,67 juta orang dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, penambahan pengangguran tersebut juga turut dipengaruhi pandemi Covid-19. Dalam kesempatan tersebut, Suhariyanto mengungkapkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2020 juga naik menjadi sebesar 7,07%. Sementara pada posisi Agustus 2019, persentase TPT sebesar 5,23%. (news.ddtc.co.id).

Beberapa langkah yang ditempuh pemerintah untuk menghadapi lonjakan angka pengangguran, nyatanya jauh asap dari panggang. Program andalan kartu prakerja, dinilai tidak dapat mengentasan masalah pengangguran, karena pada faktanya selain tidak merata, kartu prakerja ini tidak pula menjamin secara otomatis mendapatkan pekerjaan, melainkan berupa bimbingan pensisikan keterampilan dari vendor yag ditentukan pemerintah. Bahkan jika kita telisik lebih jauh, keuntungan dari kartu prakerja hanya dinikmati oleh segelintir vendor perusahaan yang terlibat.

Begitupun kebijakan pemerintah mengurangi angka pengangguran dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Meski sebelumnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini mendapatkan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai menguntungkan para kapitalis dan merugikan masyarakat secara keseluruhan, terlebih kaum buruh. UU ini juga kenyataannya menjadi angin segar bagi para investor asing untuk menancapkan hegemoninya dalam kedok investasi.
Persoalan ketenagakerjaan yang berdampak pada tingginya angka pengangguran, merupakan hal yang wajar terjadi dalam sistem kapitalis-demokrasi. Sistem ekonomi kapitalis yang sedang menghegemoni dunia memandang segala sesuatau dengan pertimbangan materi, untung dan rugi, tanpa memperhatikan halal dan haram. Ini pula yang mendorong sistem ekonomi kapitalisme fokus pada pengembangan sektor ekonomi non riil, semisal bursa saham, perjudian, dan berbagai transaksi fasad yang bertentangan dengan syariah. Akibatnya, produksi dan investasi di sektor real menurun. Hal ini juga mendorong kebangkrutan perusahan, PHK dan pengangguran.
Dalam sistem negara kapitalis, hubungan antara rakyat dengan pemerintah didasarkan pada asas manfaat semata. Hitung-hitungan ekonomis berlaku, dimana rakyat diposisikan sebagai beban negara, bukan sebagai warga negara yang harus diurusi dan dipenuhi kebutuhannya. Rakyat harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhannya, yang semakin hari semakin mencekik tanpa diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan penyediaan lapangan pekerjaan yang memadai.
Permasalahan menjadi sangat kompleks, dimana sistem ini mengutamakan unsur efektivitas dan efisiensi kerja. Misalkan dengan penggunaan teknologi robot atau mesin dan mengurangi program padat karya yang tentu membutuhkan dana lebih besar untuk upah tenaga kerja. Dampaknya, bisa dipastikan pengangguran semakin banyak, terjadi masalah sosial (jurang yang besar antara yang kaya dengan yang miskin), kejahatan merajalela seperti pencurian, perampokan, stress, termasuk juga masalah keluarga seperti perceraian karena peran sang suami sebagai tulang punggung keluarga tidak lagi berdaya.
Jaminan Pekerjaan dalam Sistem Islam
Pengurusan masyarakat dalam sistem Islam diatur dengan strategi yang dilandasi dengan kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan, dan profesionalitas orang yang mengurusinya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam/Khalifah adalah pemelihara urusan rakyat, ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR Bukhari Muslim).
Solusi fundamental dalam mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan kerja secara garis besar dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu mekanisme individu dan sosial ekonomi.
Dalam menjalankan mekanisme Individu, maka setiap individu laki-laki terlebih sebagai kepala keluarga yang dibebankan di pundaknya kewajiban nafkah untuk keluarganya, maka wajib memenuhinya. Rasulullah Saw bersabda “Cukuplah seorang Muslim berdosa jika tidak mencurahkan kekuatan menafkahi tanggungannya”. (HR Muslim).
Apabila terkenda, baik karena malas atau tidak memiliki keahlian dan modal, maka negara wajib menyediakan sarana dan prasarananya termasuk pendidikannya. Negara wajib memberikan sanksi atas kelalaian pelaksanaan hukum syariah. Bekerja bagi kepala keluarga adalah wajib, maka negrara akan memastikan kewajiban ini terealisasi sebagaiaman seharusnya.
Sebagaimana yang pernah dilakukan Khalifah Umar ra. ketika mendengar jawaban orang-orang yang berdiam di masjid saat orang-orang sibuk bekerja, dengan dalih mereka sedang bertawakal
“Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.” Lalu beliau mengusir mereka dari masjid dan memberi mereka setakar biji-bijian.
Adapun dalam ekanisme sosial dan ekonomi. Dalam bidang ekonomi kebijakan negara Khalifah adalah meningkatkan produktivitas dan mendatangkan investasi halal untuk dikembangkan di sektor riil baik di bidang pertanian, industri, kelautan, tambang, ataupun perdagangan. Dalam sektor pertanian misalnya, pemerintah dapat mengambil tanah yang telah ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya, seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah Saw. ketika berada di Madinah.
Negara tidak akan mentoleransi berkembangnya sektor non riil seperti bursa saham, yang jelas bertentangan dengan syariah. Selain itu, sektor non riil juga menyebabkan beredarnya uang hanya diantara orang kaya saja serta tidak berhubungan dengan penyediaan lapangan kerja.
Demikianlah mekanisme Islam tatkala diterapkan oleh institusi negara Khilafah. Pengangguran mudah diatasi dan lapangan kerja tercipta secara adil, karena negara memiliki andil besar menuntaskan segala permasalahan termasuk ketenagakerjaan. Sebuah sistem pemerintahan yang telah terbukti tangguh menghadapi berbagai krisis, karena menerapkan konsep ilahiyah, solusi tuntas dari Allah, zat yang maha mencipta dan mengatur manusia. (*)