

TARAKAN – Kantor Bea Cukai Tarakan menyoroti tingginya peredaran rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, yang mayoritas diselundupkan dari luar negeri. Hari ini, Bea Cukai Tarakan memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan ratusan liter MMEA hasil penindakan.



Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut didominasi oleh produk impor tanpa cukai dan dokumen resmi. Rincian barang yang dimusnahkan mencakup rokok illegal sebanyak 173.096 batang dari berbagai merek dan MMEA Ilegal sebanyak 1.291 botol dan 1 jerigen, setara 796,675 liter.
“Barang ilegal yang dimusnahkan ini, seperti rokok dan MMEA, mayoritas berasal dari luar negeri, termasuk Cina dan Malaysia, serta beberapa minuman beralkohol yang berasal dari Skotlandia,” jelas Wahyu Budi Utomo.


Wahyu memaparkan bahwa modus peredaran di Tarakan cenderung tidak rumit, yakni dijual secara langsung di tempat-tempat umum yang tidak berizin. Namun, Bea Cukai juga menemukan pola baru.



“Selain dijual di toko-toko kecil, penindakan juga banyak dilakukan pada kiriman yang menggunakan jalur daring atau online melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), serta melalui kapal, termasuk kapal asing,” terangnya.



Dalam menghadapi peredaran ini, Bea Cukai Tarakan mengutamakan pendekatan humanis dan pembinaan, terutama karena wilayahnya minim pabrik atau distributor besar.


“Di sini hanya adanya penyalur (rokok illegal) yang kecil sama toko. Jadi, kita kalau ke penyalur sama toko itu kita lebih banyak ke pembinaan. Kita ambil, nanti kita bina, ke depan kalau ada seperti ini jangan lagi dijual,” tambahnya.
Untuk minuman keras dan beberapa kasus lainnya, penyelesaian hukum dilakukan melalui skema Ultimum Remedium. Dalam skema ini, pelaku dikenakan denda administrasi, namun barang ilegalnya tetap dimusnahkan.
Meskipun demikian, Wahyu Budi Utomo menegaskan bahwa Bea Cukai tidak ragu memproses pidana jika kasusnya memenuhi unsur yang cukup. “Kasus yang memenuhi unsur pidana akan tetap diproses pidana, sesuai dengan alat bukti yang cukup. Minimal dua alat bukti. Kita sesuai dengan aturan acara pidana yang ada,” tegasnya.
Pemusnahan rokok dan MMEA ilegal hari ini merupakan wujud upaya Bea Cukai Tarakan menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah perbatasan, sekaligus mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang berbahaya. (sha)

