TARAKAN – Setelah menggelar rapat dengan PT Pelindo dan Dinas Perhubungan Kota Tarakan pada , Selasa (13/9/2022) kemarin, DPRD Kota Tarakan memberikan 5 poin rekomendasi untuk menindaklanjuti permasalahan tarif parkir di Pelabuhan Malundung yang dinilai cukup mahal.
Muhammad Hanafia, Ketua Komisi III DPRD Tarakan menjelaskan, penarikan tarif parkir di Pelabuhan Malundung yang baru berjalan 1 tahun ini mendapat respon yang tidak baik dari masyarakat. Selain tarif yang sangat mahal, pihak pengelola juga tidak memberikan fasilitas yang memadai. Bahkan, ketika kapal tiba, akan terjadi kemacetan di depan Pelabuhan dan mengganggu pengguna jalan.
Demi menghindari pembayaran parkir, banyak masyarakat yang memilih memarkirkan kendaraan di bahu jalan sehingga arus lalu lintas akan terganggu. Dengan tarif parkir yang tergolong mahal, sudah sepatutnya pihak pengelola dalam hal ini PT Pelindo memberikan fasilitas kenyamanan parkir di dalam area pelabuhan. Minimal memiliki area parkir yang luas dan nyaman.
Melihat amburadulnya penataan parkir dengan tarif yang begitu mahal, yakni Rp 15 ribu untuk roda 4 dan Rp 10 ribu untuk roda 2, DPRD Tarakan meminta dasar aturan penarikan retribusi tersebut.
“Penjelasan dari GM Pelindo itu aturan dari direksi. Saat kami meminta ditujukkan aturannya kenapa bisa sekian tarifnya, mereka belum bisa tunjukkan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, pihak Dinas Perhubungan juga menjelaskan terkait perda retribusi yang berlaku di Kota Tarakan. Khusus kendaraan roda 4 yang parkir di fasilitas yang disiapkan, itu maksimal Rp 7 ribu dan roda 2 maksimal Rp 3 ribu. Nanti di jam berikutnya baru ada penambahan tarif lagi.
“Nah yang kita lihat di Pelabuhan Malundung itu kan sangat standar. Harusnya lahan parkir luas dan nyaman. Namun kan dengan harga segitu juga tidak sesuai,” ujarnya.
Terlebih lagi, lanjut Hanafi, penggunaan jasa Pelabuhan Malundung rata-rata yang menggunakan kapal laut berasal dari kalangan menengah ke bawah. Jika mengambil perbandingan dengan tarif parkir di bandara, tarif parkir di pelabuhan jauh lebih mahal.
“Untuk itu kami berikan 5 poin rekomendasikan untuk melakukan evaluasi tarif. Pertama, PT Pelindo berkoordinasi dengan pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk menentukan tarif harga yang akan diberlakukan,” ujarnya.
Kedua, membuat kajian tentang tarif untuk diajukan ke direksi. Dalam kajian tersebut dimasukkan mulai dari segi geografis, pendapatan atau penghasilan penumpang serta berapa banyak penumpang yang menggunakan jasa pelabuhan.
Ketiga, meminta PT Pelindo membuat perbandingan harga yang sekarang dengan Perda Kota Tarakan yang berlaku.
“Jangan mereka membuat harga sekian, tidak ada perbandingan. Jadi hari ini wajar saja kalau dikeluhkan oleh warga,” ujarnya.
Dikatakan Hanafi, dibeberapa kota-kota besar banyak pengelola membuat parkir eksekutif dengan harga yang sangat mahal, akan tetapi dilengkapi dengan banyak fasilitas. Berbeda dengan lapangan parkir yang ada di Pelabuhan Malundung.
“Kami tanyakan apa fasilitas yang kamu tawarkan ke masyarakat, tidak bisa di jawab juga. Karena mereka bilang dasar penarikan retribusi berdasarkan aturan direksi, maka pada poin keempat, komisi tiga minta aturan dari direksi itu, menunjukkan secara legalnya. Kalau ada muncul nilai sekian maka ada aturan direksi secara legal, secara tertulis di diberikan kepada kami,” kata Hanafi.
Kelima, DPRD siap untuk menghadiri atau menemani PT Pelindo Tarakan untuk menghadap ke direksi PT Pelindo 4 untuk membahas tarif parkir ini apabila diperlukan.
“Itulah 5 poin yang kami rekomendasikan. Mudah-mudahan hal ini bisa dipertimbangkan dan segera dikehendaki,” harapnya.
Ketika ditanya apakah penarikan parkir di Malundung masuk dalam kategori illegal, Hanafi membantah hal tersebut. Menurutnya mereka punya acuan hanya saja belum disampaikan ke DPRD yang menjadi dasar penarikan tarif.
“Mereka punya tapi belum bisa menunjukkan ke kami. Aturan yang katanya dari direksi itu, mereka itu tidak punya dasar ambang batas tariff. Itu yang kita pertanyakan. Ini kan mereka juga bisa menarik tambat kapal di sana, terus jasa peti kemas, orang masuk, kan ada ambang batasnya,” pungkasnya.
DPRD Tarakan pun memberikan waktu 1 bulan untuk PT Pelindo untuk menindalanjuti 5 poin yang telah direkomendasikan dalam pertemuan yang telah digelar beberapa hari lalu. (sha)