

TARAKAN – Politeknik Bisnis Kaltara (Poltekbis Kaltara) memberikan klarifikasi mendalam terkait polemik yang beredar di media sosial mengenai kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, khususnya yang menyeret nama tokoh politik dan beredarnya foto simbolis penyerahan KIP tahun sebelumnya.



Pihak kampus menegaskan bahwa mahasiswa angkatan 2025 belum menerima dana KIP sama sekali.
Direktur Politeknik Bisnis Kaltara, Dr. Ana Sriekaningsih, S.E., S.Th., M.M., menjelaskan bahwa isu yang beredar luas di luar sana, terutama yang mengaitkan dengan foto Pak Hasan Basri (foto 2024), adalah informasi yang tidak akurat untuk konteks penerimaan 2025.
“Kami tegaskan, mahasiswa 2025 belum terima apa-apa. Yang dipermasalahkan itu kan di 2025, ya. Anak-anak mahasiswa 2025 belum terima sama sekali, itu belum terjadi dan tidak ada kejadian seperti itu,” tegas Dr. Ana.


Dr. Ana bersama salah satu staf admin, Sando, merinci alokasi kuota KIP yang mereka terima. Kuota resmi dari LLDIKTI berjumlah enam mahasiswa, dengan alokasi dua orang untuk masing-masing dari tiga program studi di Poltekbis Kaltara, disesuaikan dengan akreditasi prodi.



“Sementara Kuota dari jalur aspirasi berjumlah dua mahasiswa. Jadi total kuota yang dialokasikan adalah delapan mahasiswa,” jelasnya.



Kuota ini, menurut Sando, telah masuk per akhir Agustus dan sedang dalam proses administrasi, namun dana KIP belum dicairkan.


“Memang kami hanya mendapatkan kuota sebanyak dua mahasiswa saja (aspirasi). Dan sampai saat ini pun memang belum ada penerimaan terkait dengan dana KIP itu sendiri karena memang masih pengurusan administrasi dan sebagainya, bertahap,” tambah Sando.
Dr. Ana mengakui bahwa kuota aspirasi yang diterima untuk tahun 2025 tidak sebanyak tahun 2023 dan 2024. Pihaknya mengaku sempat mencari tahu kemungkinan alasan pengurangan dana pendidikan secara umum.
Menanggapi isu yang menyeret nama anggota DPD RI Hasan Basri, Dr. Ana membantah keras adanya kaitan polemik KIP 2025 dengan beliau.
“Enggak ada hubungannya nih 2025 dengan polemik itu, enggak ada. Enggak tahu itu kok ya sampai ada fotonya Pak Hasan Basri di situ. Itu foto 2024 waktu simbolis penerimaan KIP di sini,” jelasnya.
“Pak Hasan Basri itu, ya syukur ngebantu kita lho, itu, ngasih aspirasi ke ini,” tegasnya.
Kebijakan Kampus dan Bantuan Lain
Selain KIP, Poltekbis Kaltara memiliki kebijakan lain untuk membantu mahasiswa.
Bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan KIP, Yayasan memiliki kebijakan untuk membebaskan uang gedung. Bukan hanya itu, biaya kuliah semester sebesar Rp2,4 juta dapat dibayar dua kali (UTS dan UAS masing-masing Rp1,2 juta). Mahasiswa yang terkendala pembayaran juga dapat mengajukan surat permohonan dispensasi.
Di akhir pernyataan, Dr. Ana menyatakan, “Bagi yang menyuarakan dimaafin. Karena mungkin mereka ketidaktahuan, begitu ya, ya jangan nantinya lebih hati-hati lagi untuk menyuarakan. Mestinya dengan hal-hal yang lebih real lah, begitu.” Pihak kampus juga kaget dan tidak tahu dari mana media mendapatkan foto yang disebarkan tanpa konfirmasi tersebut.
Nabila, seorang mahasiswi Manajemen Keuangan Sektor Publik angkatan 2025, menjadi salah satu penerima beasiswa, dalam keterangannya, membenarkan bahwa proses pengajuan beasiswa tersebut dilakukan secara mandiri oleh para calon penerima.
Nabila menjelaskan, persyaratan yang diunggah ke sistem saat pendaftaran beasiswa meliputi foto rumah dan data pendapatan orang tua. Meskipun sempat mengalami kendala teknis saat proses upload dokumen, Nabila menyebut masalah tersebut berhasil diatasi dengan bantuan pihak terkait, yang menunjukkan inisiatif dan sikap proaktif dari para mahasiswa.
Terkait pencairan dana beasiswa, Nabila mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi atau sosialisasi mengenai jadwal pencairan dan nominal yang akan diterima. Namun, ia mengetahui bahwa nominal yang akan diterima adalah sebesar Rp5,7 juta dan dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pribadi mahasiswa, bukan melalui kampus.
Mahasiswi ini juga menyatakan bahwa ia dan teman-teman penerima beasiswa lainnya saat ini masih menunggu kabar lebih lanjut mengenai penyaluran dana tersebut dari pihak yang berwenang. (Sha)

