Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Terbongkarnya Modus Pembuangan Limbah Ubur-ubur CV MNA
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Terbongkarnya Modus Pembuangan Limbah Ubur-ubur CV MNA

redaksi
redaksi
Published: 22 April 2021
Share
3 Min Read
TERBONGKAR : Dua tanki tempat pembuangan limbah ubur-ubur yang diduga tanpa melalui proses pengolahan untuk dibuang ke laut. Modus pencemaran limbah yang diduga dilakukan CV MNA akhirnya terbongkar.
SHARE

DLH Kaltara Janji Bakal Segera Tindaklanjuti 



TARAKAN – Pencemaran limbah ubur-ubur yang terjadi di perairan Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan, Tarakan Timur, menjadi perhatian serius. Belum lama ini sejumlah video yang ada dan menjadi dokumentasi facesia.com, membuktikan adanya dugaan pencemaran limbah yang dilakukan perusahaan CV. Mitra Nelayan Abadi (MNA).

Bahkan sebelumnya, media ini juga telah mengeluarkan hasil liputan investigasi atas tindakan pihak perusahaan yang diduga mencemarkan air laut. Limbah ubur-ubur tersebut diketahui tanpa melalui proses pengolahan sebelum dibuang ke laut. Setelah mendapat sanksi administratif dari pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, direktur CV. MNA kemudian baru membuat pernyataan kesediaan membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).



Baca juga : https://facesia.com/dikasih-surat-sakti-perusahaan-di-tanjung-pasir-masih-cemari-laut/



Meski telah diberikan sanksi pemberhentian sementara, namun perusahaan tersebut masih tetap saja beroperasi. Bahkan terungkap, dari hasil kunjungan kerja yang dilakukan Komisi III DPRD Kaltara bersama dengan DLH Kaltara terbongkar modus pembuangan limbah ubur-ubur yang diduga tanpa melalui instalasi pengolahan (lihat di video dibawah). Warga yang mengetahui modus tersebut langsung membongkar dihadapan para anggota DPRD dan pemerintah.

Baca juga : https://facesia.com/disebut-langgar-aturan-limbah-pt-mna-bikin-resah/

Baca juga : https://facesia.com/bawa-bukti-ln-ppan-resmi-laporkan-cv-mna-ke-polda-kaltara/

Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Albertus Stefanus menyatakan, bahwa informasi yang diterima pihaknya berkaitan adanya dugaan pencemaran lingkungan. Bahkan hal itu telah dilakukan mediasi yang sebelumnya menghasilkan adanya berita acara.

“Kalau dikatakan temuan kita baru rembuk bersama dengan masyarakat yang melaporkan. Sejak enam bulan lalu mengenai berita acara yang menjadi ikatan antara pemilik perusahaan dan masyarakat yang ada di sini. Menurut versi masyarakat ini tidak direalisasikan,” terangnya.

Baca juga : https://facesia.com/cv-mna-bela-diri-tapi-sadar-ada-kesalahan/

Baca juga : https://facesia.com/diduga-langgar-aturan-ln-ppan-akan-laporkan-cv-mna-ke-polda-kaltara/

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Obed Daniel menegaskan, dari hasil tinjauan lapangan tentunya terdapat dugaan adanya pembuangan limbah yang diduga tanpa melalui IPAL.

“Yang jelas pertama setelah melakukan peninjauan lapangan tadi kita sama-sama melihat ada satu temuan perusahaan ini diduga melakukan by pass (jalan pintas) pembuangan air limbahnya langsung tanpa melalui proses IPAL yang benar,” ungkapnya.

Dia juga berjanji, akan segera menindaklanjuti persoalan itu yang tentunya akan disertai dengan sanksi. Dia memastikan, hal itu nantinya akan sampai kepada pemilik perusahaan.

Baca juga : https://facesia.com/dr-azis-cv-mna-harus-ditutup-secara-permanen/

“Kami akan tindak lanjuti, kami akan bersurat ke ownernya pertama untuk menghentikan dulu by pass-nya yang tanpa pengolahan dan kita akan memberikan sanksi administratif. Kita lihat nanti perkembangannya,” pungkasnya. (*)

Simak video berikut ini : 

 

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Wakapolda Kaltara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional: Perkuat Integritas dan Kawal Stabilitas Wilayah 17 April 2026
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Pembukaan Konreg PDRB KASULAMPUA 2026 15 April 2026
  • Kapolda Kaltara Perkuat Sinergi Keamanan dan Ekonomi dalam Kunjungan ke PT PKN 15 April 2026
  • PKB Kaltara Gelar Muscab Serentak, Herman Tekankan Pentingnya UKK dan Target 2029 9 April 2026
  • Dukung Pemerataan Pendidikan, Dandim 0907/Tarakan Dukung Penuh Program BBC Pangdam VI/Mulawarman 7 April 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

Hari Raya Nyepi 2026, Dua Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus

19 Maret 2026
NEWS

Deddy Sitorus Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Tarakan dengan Pembagian Sembako

19 Maret 2026
NEWS

DPC PDI Perjuangan Tarakan Dirikan Posko Mudik di Pelabuhan Tengkayu, Siapkan Layanan Kesehatan dan Makanan Gratis

18 Maret 2026
NEWS

Eratkan Silaturahmi di Bulan Ramadan, KKBM Kota Tarakan Gelar Buka Puasa Bersama

17 Maret 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?