Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Terbongkarnya Modus Pembuangan Limbah Ubur-ubur CV MNA
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
FACETIGASINEWS

Terbongkarnya Modus Pembuangan Limbah Ubur-ubur CV MNA

redaksi
redaksi
22 April 2021
Share
TERBONGKAR : Dua tanki tempat pembuangan limbah ubur-ubur yang diduga tanpa melalui proses pengolahan untuk dibuang ke laut. Modus pencemaran limbah yang diduga dilakukan CV MNA akhirnya terbongkar.
SHARE

DLH Kaltara Janji Bakal Segera Tindaklanjuti 

TARAKAN – Pencemaran limbah ubur-ubur yang terjadi di perairan Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan, Tarakan Timur, menjadi perhatian serius. Belum lama ini sejumlah video yang ada dan menjadi dokumentasi facesia.com, membuktikan adanya dugaan pencemaran limbah yang dilakukan perusahaan CV. Mitra Nelayan Abadi (MNA).

Bahkan sebelumnya, media ini juga telah mengeluarkan hasil liputan investigasi atas tindakan pihak perusahaan yang diduga mencemarkan air laut. Limbah ubur-ubur tersebut diketahui tanpa melalui proses pengolahan sebelum dibuang ke laut. Setelah mendapat sanksi administratif dari pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, direktur CV. MNA kemudian baru membuat pernyataan kesediaan membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Baca juga : https://facesia.com/dikasih-surat-sakti-perusahaan-di-tanjung-pasir-masih-cemari-laut/

Meski telah diberikan sanksi pemberhentian sementara, namun perusahaan tersebut masih tetap saja beroperasi. Bahkan terungkap, dari hasil kunjungan kerja yang dilakukan Komisi III DPRD Kaltara bersama dengan DLH Kaltara terbongkar modus pembuangan limbah ubur-ubur yang diduga tanpa melalui instalasi pengolahan (lihat di video dibawah). Warga yang mengetahui modus tersebut langsung membongkar dihadapan para anggota DPRD dan pemerintah.

Baca juga : https://facesia.com/disebut-langgar-aturan-limbah-pt-mna-bikin-resah/

Baca juga : https://facesia.com/bawa-bukti-ln-ppan-resmi-laporkan-cv-mna-ke-polda-kaltara/

Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Albertus Stefanus menyatakan, bahwa informasi yang diterima pihaknya berkaitan adanya dugaan pencemaran lingkungan. Bahkan hal itu telah dilakukan mediasi yang sebelumnya menghasilkan adanya berita acara.

“Kalau dikatakan temuan kita baru rembuk bersama dengan masyarakat yang melaporkan. Sejak enam bulan lalu mengenai berita acara yang menjadi ikatan antara pemilik perusahaan dan masyarakat yang ada di sini. Menurut versi masyarakat ini tidak direalisasikan,” terangnya.

Baca juga : https://facesia.com/cv-mna-bela-diri-tapi-sadar-ada-kesalahan/

Baca juga : https://facesia.com/diduga-langgar-aturan-ln-ppan-akan-laporkan-cv-mna-ke-polda-kaltara/

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Obed Daniel menegaskan, dari hasil tinjauan lapangan tentunya terdapat dugaan adanya pembuangan limbah yang diduga tanpa melalui IPAL.

“Yang jelas pertama setelah melakukan peninjauan lapangan tadi kita sama-sama melihat ada satu temuan perusahaan ini diduga melakukan by pass (jalan pintas) pembuangan air limbahnya langsung tanpa melalui proses IPAL yang benar,” ungkapnya.

Dia juga berjanji, akan segera menindaklanjuti persoalan itu yang tentunya akan disertai dengan sanksi. Dia memastikan, hal itu nantinya akan sampai kepada pemilik perusahaan.

Baca juga : https://facesia.com/dr-azis-cv-mna-harus-ditutup-secara-permanen/

“Kami akan tindak lanjuti, kami akan bersurat ke ownernya pertama untuk menghentikan dulu by pass-nya yang tanpa pengolahan dan kita akan memberikan sanksi administratif. Kita lihat nanti perkembangannya,” pungkasnya. (*)

Simak video berikut ini : 

 

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kapolda Kaltara Sambut Kedatangan Tim Staf Ahli Kemenko Polkam RI di Tarakan 9 Juli 2025
  • Polemik Layang-layang di Tarakan, DPRD Dukung Surat Edaran Wali Kota 9 Juli 2025
  • Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Punya Dasar Hukum 8 Juli 2025
  • DOB Sebatik Dinilai Prematur, Andre Pratama: Lebih Baik Fokus Pembangunan Infrastruktur 8 Juli 2025
  • Andi Muliyono: Perbatasan Jangan Hanya Jadi Simbol Politik 8 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir