Oleh: Mila Nur Cahyani, S.Pd
Pemerhati Sosial
PERNYATAAN Presiden Prancis Emmanuel Macron mendapat kecaman dari berbagai negara. Indonesia pun ikut mengecam pernyataan Macron itu. Pemerintah Indonesia menganggap pernyataan Macron melukai perasaan 2 miliar umat muslim di dunia. Pengecaman itu disampaikan Kementerian Luar Negeri yang disampaikan melalui situs resminya, Jumat (30/10/2020).
“Indonesia mengecam pernyataan Presiden Perancis yang menghina agama Islam. Pernyataan tersebut telah melukai perasaan lebih dari 2 Milyar orang muslim di seluruh dunia dan telah memecah persatuan antar umat beragama di dunia,” demikian pernyataan RI, seperti dikutip dari situs resmi Kemlu RI. (Detiknews: 31/10/2020)
Ternyata hal itu bermula dari pernyataan Macron yang menghina umat Islam juga Nabi Muhammad. Namun jauh sebelum pernyataan Macron muncul, dari sinilah semuanya bermula. Sekitar September 2020, proses pengadilan penyerangan di kantor Majalah Charlie Hebdo pada 2015 lalu kembali bergulir. Karena di bulan yang sama, penerbit majalah satir kembali menerbitkan kartun Nabi Muhammad.
Pada 16 Oktober 2020, Samuel Paty, seorang guru sejarah ditemukan tewas terbunuh oleh remaja imigran. Samuel Paty sendiri diketahui sempat mengajar di kelas soal kebebasan berpendapat dengan menunjukkan kartun Nabi Muhammad sebagai contoh,
Sehingga menimbulkan kemarahan umat Islam. Penghormatan untuk Paty digelar dan dihadiri oleh Macron. Dilansir dari France 24 kala itu, di hadapan sekitar 400 tamu di Universitas . (kabarjoglosemar: 4/11/2020)
Sebelumnya pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron dalam kesempatan pidatonya yang diunggah BFM TV pada 2 Oktober 2020, “Islam adalah agama yang sedang mengalami krisis, di manapun di dunia. Tak hanya yang kita lihat sekarang.”
Dalam pidatonya tersebut, Macron mengumumkan rencananya untuk mempertahankan nilai-nilai sekuler Perancis dari apa yang disebut Radikalisme Islam”. (Tirto.id: 30/10/2020)
Imbauan untuk memboikot semua produk asal Prancis diserukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekjen MUI, Anwar Abbas, mengatakan langkah boikot ditempuh untuk ‘menekan’ Presiden Emmanuel Macron atas pernyataannya yang disebut Anwar Abbas ‘arogan’. Selain menyuarakan boikot, MUI juga mendesak pemerintah Indonesia menarik sementara waktu Duta Besar RI di Paris. (BBC news Indonesia: 2/11/2020)
Adanya penghinaan Nabi Muhammad SAW, merupakan kejadian yang terjadi berulang kali tanpa ada penyelesaiannya. Kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam sistem kapitalisme demokrasi membuat penghina nabi mendapat perlindungan atas perbuatan mereka.
Umat Islam yang marah dan protes atas penghinaan ini pun akhirnya memboikot produk-produk yang berasal dari negara penghina nabi. Belum ada pernyataan permintaan maaf dari presiden Prancis tersebut. Padahal sudah sangat banyak aksi demonstrasi dan desakan umat Islam kepada Presiden Prancis untuk segera menghentikan segala bentuk tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi hal ini belum dilakukan.
Inilah akibatnya ketika umat Islam berhukum pada hukum buatan manusia. Tidak ada batasan yang jelas pada kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam sistem kapitalisme demokrasi yang diterapkan pada saat ini. Pada akhirnya, umat Islamlah yang kembali tersakiti. Ajaran Islam dengan mudahnya mereka lecehkan.
Telah tampak bagaimana kebencian Barat terhadap Islam. Bahkan tidak bisa dipungkiri jika perang peradaban akan selalu terjadi. Adanya Sekularisme dan Demokrasi merupakan sumber peradaban Barat yang menghasilkan kerusakan bagi manusia. Bisa kita lihat pada saat ini sering terjadi kasus penghinaan, pelecehan, bahkan pembunuhan. Hal ini dikarenakan hukum yang diterapkan adalah hukum buatan manusia.
Bisa dipastikan boikot terhadap produk Prancis tidak akan menghentikan total penghinaan berulang terhadap Rasulullah. Boikot produk prancis perlu diiringi boikot total terhadap sekularisme-liberalisme, demokrasi dan kapitalisme. Umat harus mencampakkan semuanya dan kembali pada Islam yang merupakan aturan dari Allah SWT.
Nabi Muhammad SAW adalah sosok yang dicintai dan dimuliakan kaum muslimin. Mengimani kenabian Muhamamad SAW adalah wajib bagi seorang muslim. Mencintai nabi Muhammad SAW hendaklah melebihi cinta kepada yang lain, baik harta, kedudukan, jabatan, keluarga bahkan dirinya sendiri.
Ketika mencintai Rasulullah SAW adalah kewajiban, maka menghina Baginda Rasul adalah dosa besar. Haram bagi seorang muslim menghina Rasul. Hukuman bagi penghina Rasul adalah hukuman mati. Ibn Mundzir menyatakan, mayoritas ahli ilmu sepakat tentang sanksi bagi orang yang menghina Nabi saw. adalah hukuman mati. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam al-Laits, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ishaq bin Rahawih dan Imam as-Syafii (Lihat Al-Qadhi Iyadh, Asy-Syifa bi Tarif Huquq al-Musthafa, hlm. 428).
Perlu penerapan sistem Islam secara menyeluruh dalam mengatasi masalah ini. Dengan penerapan Islam maka dapat menbungkam kebencian perancis dan seluruh imperialis eropa. Ketika ada yang menghina Rasul maka akan langsung mendapatkan tindakan tegas yang akan mencegah kejadian tersebut untuk terulang kembali. Dan itu hanya akan terwujud dibawah naungan Khilafah Islam. (*)