Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:UMP Kaltara Ditetapkan 7,79 Persen, Apindo Akan Ajukan Surat Penangguhan ke Gubernur
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

UMP Kaltara Ditetapkan 7,79 Persen, Apindo Akan Ajukan Surat Penangguhan ke Gubernur

redaksi
redaksi
Published: 28 November 2022
Share
4 Min Read
SHARE

Tunggu Hasil Judicial Review dari Mahkama Agung

TARAKAN – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimatan Utara telah ditetapkan dan mengalami kenaikan sebesar 7,79 %. Penetapan kenaikan UMP ini mengacu pada permenaker nomor 18 tahun 2022 terkait penyesuaian nilai upah minimum pada 2023 bagi setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Tanah Air tidak akan melebihi 10%.

Ketua DPP Apindo Kaltara Peter Setiawan buka suara mengenai hal tersebut. Ia menegaskan telah bersurat ke Gubernur Kaltara terkait penolakan dan pemberlakukan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Saat ini kami menunggu Judicial Review yang diajukan oleh Apindo pusat ke Mahkama Agung,” ungkapnya.

Setelah pengajuan Judicial Review dari MK sudah rampung, maka pihaknya akan bersurat lagi ke gubernur untuk menunda penerapan hasil keputusan UMP tahun 2023 yang telah ditetapkan.

Baca juga: https://facesia.com/gelar-lomba-menggambar-dengan-tema-berbagi-sip-sambut-anniversary-kedua/

“Dari hasil Judicial Review ini kami menunggu hasilnya. Jika memang kita kalah digugatan maka akan ikuti apa yang telah diputuskan oleh gubernur,” ujarnya.

Peter menegaskan, langkah yang diambil oleh Apindo saat ini tidak mempermasalahkan berapa nominal kenaikan upah. Namun lebih fokus ke regulasi yang digunakan dalam penetapan UMP.

“Ini mengenai regulasi. Apakah permenaker ini lebih tinggi dari PP,” ungkapnya.

Ia menuturkan, saat ini UMP sudah diputuskan untuk Kaltara sebesar 7,79 %, sementara untuk Kota Tarakan belum ada keputusan. Rencananya, akan dilakukan pembahasan pada Selasa (29/11/2022) mendatang.

Dengan kenaikan UMP sebesar 7,79 %, Peter menilai ini sangat berat bagi para pengusaha dengan melihat kondisi ekonomi saat ini. Untuk itu, pihaknya menekankan untuk mengikuti perhitungan dengan acuan PP nomor 36 tahun 2021.

“Untuk idealnya UMP dan UMK dengan menggunakan PP nomor 36 itu kenaikan sekitar 4 persen,” kata Peter.

Sebelumnya, pihaknya akan mengajukan besaran kenaikan UMP dan UMK sebesar 4 % namun muncul permenaker sehingga pembahasan ini ditunda.

Baca juga: https://facesia.com/rangkaian-hut-airud-ke-72-tahun-gelar-bazar-sembako-murah-hingga-pemeriksaan-kesehatan-gratis/

“Kalau di Kaltim malah sudah disahkan tapi muncul pemenaker ini akhirnya dibatalkan lagi,” jelasnya.

Pengusaha cold storage ini menerangkan, ketika kenaikan UMP sebesar 7,79 % ini dipaksankan akan terjadi gelombang PHK. Kondisi ekonomi saat ini sangat sulit, semua serba susah.

“Dengan adanya keputusan dari kemenaker ini juga lebih berat. Maka kemungkinan gelombang PHK akan muncul,” ungkapnya.

Arif, Wakil Ketua Bidang Organisasi Apindo Kaltara menambahkan, dengan adanya permenaker nomor 18 tahun 2022 menjadi duka bagi para pengusaha. Sebab, prediksi kondisi ekonomi tahun 2023 itu sangat buruk, karena akan terjadi inflasi pangan yang tinggi.

“Presiden juga sudah mengingatkan, bahwa perekonomian pada tahun 2023 agak sedikit buruk. Jadi tidak sejalan dengan adanya permenaker yang ada saat ini. Saat kondisi sedang tidak baik-baik saja, muncul aturan baru yang membuat pusing pengusaha,” kata Arif.

“Jika berbicara hierarki peraturan UU yang ada di Indonesia, kami tidak tahu letak permenaker ini dimana. Kok bisa tiba-tiba keluar pemenaker ini. Untuk itu kami akan melakukan gugatan,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sarifudin, Ketua DPK Apindo Bulungan.

“Apapun yang terjadi, saat ini kami hanya menunggu keputusan untuk uji materil. Adapun regulasi yang akan dilakukan di kabupaten kota dengan rekomendasi dari gubernur itu menurut versi mereka,” ujarnya.

Baca juga: https://facesia.com/pelamar-badan-adhoc-ppk-wajib-sertakan-hasil-pemeriksaan-gula-darah-dan-kolesterol/

Namun, lanjut Sarifudin, ketika regulasi tersebut dipaksakan maka PHK masal tidak dapat dihindari.

“Kami satu komando bahwa DPN mengeluarkan keputusan tentang penolakan dengan dasar regulasi yang tidak sesuai dan bertentangan dengan keputusan yang lebih tinggi. Kekuatan hukumnya galau. Sehingga nanti kedepan pengusahan dari luar akan bingung dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.

Perumusan permenaker nomor 18 tahun 2022 ini juga tidak melibatkan dewan pengupahan, tripartite dan lainnya.

“Kami dari Apindo akan tetap melakukan uji materil dalam minggu ini. Apa yang menjadi keputusan gubernur hari ini itu bedasarkan keputusan dari kemendagri hingga ke bawah,” pungkasnya. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:0
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 20261 Agustus 2026
  • Cegah Maraknya LGBT dan Penyakit Masyarakat, Tim Terpadu dan DPRD Tarakan Gencarkan Edukasi hingga Dorong Regulasi Khusus1 Agustus 2026
  • Wali Kota Tarakan Lantik Abdul Azis Hasan Sebagai Sekda, Minta Kawal Ketat Reorganisasi dan Kinerja Pegawai31 Juli 2026
  • Polda Kaltara Gelar Kenal Pamit Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran31 Juli 2026
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran31 Juli 2026

Advetorial

FP VI Perkuat Peran Masyarakat Sekatak Buji dalam Pelestarian Mangrove
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Pemprov Sambut 13 Pamong Praja Muda IPDN Tahun 2026, Siap Perkuat Birokrasi Daerah
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Gala Dinner KK/JKK Sosek Malindo Jadi Momentum Perkuat Hubungan Kaltara-Sabah
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Kaltara Raih Penghargaan Nasional LKPP atas Pemanfaatan Katalog Konstruksi
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026
  • Cegah Maraknya LGBT dan Penyakit Masyarakat, Tim Terpadu dan DPRD Tarakan Gencarkan Edukasi hingga Dorong Regulasi Khusus
  • Wali Kota Tarakan Lantik Abdul Azis Hasan Sebagai Sekda, Minta Kawal Ketat Reorganisasi dan Kinerja Pegawai
  • Polda Kaltara Gelar Kenal Pamit Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026

1 Agustus 2026
NEWS

Dekatkan Investasi Emas kepada Masyarakat, PegadaianGelar Roadshow Bazar di Kaltara dan Kaltim

26 Juli 2026
NEWS

CT Scan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan Kembali Beroperasi, Pasien Tak Perlu Lagi Menunggu Lama untuk Pemeriksaan

25 Juli 2026
NEWS

DPW TMI Kaltara Dukung Don Muzakir Jadi Wamentan Gantikan Sudaryono

26 Juli 2026
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?