TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan sangat selektif dalam melakukan perekrutan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini dilakukan guna meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan pada penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang.

Anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian mengatakan, ada beberapa lampiran yang harus ditambahkan dalam persyaratan terkait surat keterangan berbadan sehat dari dokter. Ini sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
“Jadi peserta harus melampirkan surat keterangan hasil pemeriksaan gula darah, tekanan darah dan kolesterol. Itu wajib disertakan. Jadi berkas pemeriksaan dari pemeriksaan dokter itu di lampirkan lagi hasil pemeriksaan kolesterol dan gula darah,” jelasnya.

Baca juga: https://facesia.com/empat-buku-rekening-is-diamankan-ditreskrimsus-telusuri-aliran-dana/

Dengan adanya persyaratan ini, menurut Herry, menjadi salah satu kendala baru bagi para pelamar karena harus kembali ke puskesmas atau rumah sakit untuk mengecek gula darah dan kolesterol.
“Itu yang mungkin membuat lama calon pendaftar ini. Tadi pagi kami sudah konsultasi dengan Dinkes. Dan mereka sudah menginformasikan ke puskesmas bagi peserta yang akan mendaftar sebagai peserta PPK dan PPS untuk pemeriksaan ini,” ungkapnya.
Menurut Herry, penyertaan hasil pemeriksaan gula darah, tekanan darah dan koselterol, tujuaanya adalah menghindari penyakit komorbid. Sebab salah satu yang diatur dalam juknis adalah komorbid.
Baca juga: https://facesia.com/transaksi-fkkb-tembus-rp-90-juta-kpwbi-kaltara-harap-membantu-pemulihan-ekonomi/
“Penyebab korban berjatuhan pada pemilu sebelumnya itu karena komorbid yang disebabkan oleh kolesterol, tekanan darah dan gula darah yang tinggi. Itu yang memincu penyakit semakin parah. Makanya saat ini KPU sangat fokus dalam perekrutan ini,” tegasnya. (sha)