TARAKAN – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan terus dilakukan Direktorat Reskrim Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kaltara.

Setelah memeriksa sekitar 50 agen kapal, penyidik terus melakukan pendalaman kebijakan dan mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SBP).
Direktur Krimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy Kurniawan mengungkapkan, pihaknya juga memanggil ulang beberapa pihak, terkait sinkronisasi materi penyidikan.


“Pemanggilan sekitar 50 agen kapal berdasarkan data yang kami miliki, dari hasil penggeledahan maupun data pembuktian lainnya yang ditemukan di rumah IS (tersangka),” ujarnya, Rabu (23/11).

IS yang merupakan Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut (Lala) Kantor KSOP Kelas III Kota Tarakan ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 9 November lalu. Dugaan pungli, dilakukan sejak IS menjabat tahun 2021 lalu.
Sejauh ini, ada 4 buku rekening yang diamankan sebagai barang bukti. Pihaknya sekaligus menelusuri aliran dana yang ada di rekening IS, untuk memastikan apakah ada aliran dana pungli mengalir ke pihak lain yang terlibat.
“Tahun 2021, IS mulai menjabat dan melakukan pungli. Kepala KSOP yang lama dan baru juga kami mintai keterangan terkait kasus IS ini,” terangnya.
Hendy menegaskan, selain kepala KSOP, ada beberapa staff dan kepala seksi akan diperiksa. Pihaknya, akan terus melakukan pendalaman terkait mekanisme yang berlaku dan tidak dilakukan di Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal terkait penerbitan SBP.
“Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada perusahaan angkutan kapal,” kata Hendy.
APihaknya juga memastikan suplay atau rantai pasokan sembako ke Tarakan maupun Kaltara tidak terganggu, dengan adanya pungli. Sehingga tidak membebani masyarakat dengan adanya harga di pasar.
Sedikitnya ada sekitar 10 orang yang diperiksa di lingkungan KSOP. Namun, kemungkinan ada tersangka lain yang diduga terlibat juga seiring dengan perkembangan penyidikan.
Baca juga: https://facesia.com/dipindah-ke-bontang-alasan-keselamatan-terancam-siapa-dalang-dibalik-hasbudi/
Sebelum menetapkan status tersangka, Kombes Hendy menegaskan, penyidik tidak membangun perkara dari asumsi atau kecurigaan. Namun dibuktikan dengan berangkat dari alat bukti yang dimiliki.
“Jika berpotensi ada pihak lain yang memang berdasarkan pembuktian terlibat, maka kami akan gelarkan kasusnya untuk menentukan status tersangkanya,” tegas Hendy.
Mengenai dua orang staff lainnya, yang diamankan bersama IS sebelumnya masih berstatus saksi. Keterlibatan instansi lain juga belum diketahui karena proses penyidikan masih berjalan.
“Siapapun yang berkaitan dengan kasus ini akan kami periksa,” pungkasnya. (Sha)