TARAKAN – Hasbudi atau yang lebih dikenal dengan HSB, terpidana kasus tambang illegal dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan ke Lapas Kelas IIA Bontang. Pemindahan dilakukan Kamis (17/11/2022) dengan pengawalan ketat dari petugas Lapas Tarakan dan aparat kepolisian.

Direktur Reskrim Khusus (Reskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol. Hendy F Kurniawan mengatakan, pemindahan HSB sudah melalui sejumlah pertimbangan. Pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap Hasbudi sendiri dan memudahkan proses penyidikan kami di perkara ballpress ilegal dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang sedang berjalan. Sehingga untuk menjalani masa penahanan HSB dipindah ke Bontang,” ujarnya kepada awak media, Senin (21/11/2022).

Baca juga: https://facesia.com/tiga-pejabat-polres-malinau-pindah-tugas/

Dikatakan Hendy, pemindahan ini selain untuk kepentingan Hasbudi secara pribadi juga untuk kemudahan penyidikan.
“Yang jelas ini untuk keamanan HSB dan kepentingan penyidikan,” kata Hendy.
Terkait lokasi pemindahan di Bontang, Hendy menyebutkan itu murni pertimbangan dari pihak Kanwil Kemenkumham Kaltim. Pihaknya hanya memberikan beberapa masukan terkait lokasi pemindahan.
Apakah ada masalah di Lapas Tarakan sehingga HSB dipindah? Kombes Hendy menerangkan, pertimbangan pemindahan ini juga berkaitan dengan masih adanya perkara Hasbudi yang masih berjalan. Sederet masalah mulai dari pemanfaatan hutan lindung tanpa izin, ballpress illegal hingga TPPU.
“Tentunya kami masih melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan. Dan data-data yang masuk ke kami itu berpotensi terhadap keselamatan yang bersangkutan termasuk akan menghalangi proses penyelidikan yang akan dilakukan. Kami berkomunikasi dengan pihak kami di Kaltim,” terangnya.
Saat ini Hasbudi juga sedang dalam proses penyelidikan untuk kasus pemanfaatan kawasan hutan lindung tanpa izin, ditambah kasus lain yang sudah menetapkan ia sebagai tersangka yaitu balpres ilegal dan TPPU.
Dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan lindung tanpa izin ini, Hasbudi masih sebagai terduga dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Meski tidak menutup kemungkinan ada laporan lagi dari masyarakat, terkait dugaan kejahatan yang dilakukan Hasbudi, pihaknya akan memproses lebih lanjut.(sha)