Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: UMP Kaltara Ikuti SE Menaker
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
ADVETORIAL

UMP Kaltara Ikuti SE Menaker

redaksi
redaksi
3 November 2020
Share
Pjs Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Teguh Setyabudi. HUMAS PROVINSI KALTARA
SHARE

Pjs Gubernur : Utamakan Keselamatan dalam Bekerja









TANJUNG SELOR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan, alias tetap mengacu pada UMP 2020. Hal ini mempedomani Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan UMP 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 26 Oktober 2020. Ini pun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.797/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara 2021.

“Kita mengikuti SE Menaker tentang Penetapan UMP 2021 di Masa Pandemi. Dan kita juga melakukan rapat dengan dewan pengupahan provinsi. Untuk 2021, UMP sebesar Rp 3.000.804. Ini mulai berlaku per 1 Januari 2021,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11).







Diungkapkannya, yang terpenting saat ini adalah keselamatan dan kesehatan. Baik itu para pekerja maupun perusahaan. Pasalnya, Covid-19 belum bisa diprediksi kapan berakhir sehingga itu berdampak perputaran ekonomi nasional. “Ini yang kami bahas dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara, sehingga kita memutuskan bahwa UMP Kaltara 2021 mengikuti UMP 2020,” kata Teguh lagi.







Ia pun menegaskan, agar SE Menaker tersebut dapat menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Sektoral. Artinya, kabupaten/kota juga diharapkan ketika menetapkan UMK 2021 tidak lebih kecil dari upah minimum 2020.







Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan SE yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. SE ini mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).







Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, dan perlunya dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.







Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020,” kata Menaker.

Surat edaran tersebut diteken Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

“Melaksanakan penetapan upah minimum 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020,” urai Menaker.

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada saudara (para gubernur, Red.) untuk menindaklanjuti dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara,” sambungnya.

Tembusan SE ini adalah Presiden RI Joko Widodo, Wapres RI KH Ma’aruf Amin, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.(humas)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Komitmen Polri Dalam Memberantas Narkotika 26 Agustus 2025
  • Kapolres Tarakan Apresiasi Antusiasme Masyarakat dalam Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI 24 Agustus 2025
  • PWI Bulungan: Kepentingan Organisasi di Atas Kepentingan Pribadi 23 Agustus 2025
  • PWI Nunukan Ajukan Empat Tuntutan Penting ke PWI Kaltara: Evaluasi Kepemimpinan hingga Netralitas Kongres!   23 Agustus 2025
  • Tasyakuran PAN ke 27 Tahun, Launching Program Pengajian Sekaligus Bagikan Paket Pangan 23 Agustus 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir