PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menganggarkan bantuan keuangan (Bankeu) partai politik (Parpol) tahun 2020 sebesar hampir Rp 2,5 miliar. Untuk itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H Suriansyah meminta tim verifikasi bankeu parpol dapat melakukan verifikasi sesuai prosedur. Ini disampaikannya saat memberikan arahan dalam rapat tim verifikasi bankeu parpol di ruang pertemuan Kantor Gubernur Kaltara lantai 4, Rabu (10/6).
Verifikasi yang sesuai prosedur, kata Sekprov, karena bankeu parpol dari Pemprov Kaltara lewat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) termasuk besar. “Untuk itu, tugas kita di pemerintahan, bankeu parpol ini nantinya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sekprov mengingatkan agar tim verifikasi terus membangun komunikasi dengan setiap parpol dari administrasi sampai ke laporan pertanggungjawaban. “Jangan sampai nanti ada masalah karena bankeu ini pastinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara,” terangnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Datu Iqro Ramadhan memberikan catatan untuk melibatkan tim anggaran. “Sebelum finalisasi pemberian bantuan atau hibah harus rapat dengan tim anggaran, jangan sampai pagu dan Surat Keputusan (SK) Gubernur tidak sinkron,” ujar Datu Iqro.
Berdasarkan SK Gubernur Kaltara no 188.44/K.88/2020 tentang Partai Politik Penerima Bankeu Parpol yang Memperoleh Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2020, terdapat 12 parpol penerima sebesar Rp 7.887,53 per suara.(humas)
Leave a review