Facesia.com, Makassar – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, Akhirnya menangkap 8 orang terduga pelaku kegiatan duel tarung bebas street fight yang viral di media sosial.

Terlihat dalam video, sejumlah remaja berkumpul di Jalanan melaksanakan tarung bebas layaknya UFC, 2 orang saling baku hantam dan terdapat wasit yang mengatur jalannya pertandingan. Makassar Street Fight, julukan dari kegiatan pertarungan 2 orang yang saling berebut hadiah juara, akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Dari keterangan kepolisian, sindikat kegiatan tarung bebas berawal dari tersebarnya informasi undangan peserta petarung dan penonton yang disebarkan melalui akun Instagram @makassarstreetfight_. Kemudian tiket penonton dan lokasi pertarungan bisa didapatkan melalui pesan di Instagram. Adapun harga tiket sekitar Rp.10,000,- per orang untuk penonton, dan Rp.15,000,- sampai Rp.20,000,- per orang untuk petarung. Khusus petarung apabila memenangkan pertandingan maka akan menerima hadiah sejumlah Rp. 1,500,000,00- dari bagi hasil pertandingan bersama panitia.

Salah satu pelaku yang berhasil diamankan berinisial RA sebagai petarung menjelaskan, bahwa dirinya baru pertama kali mengikuti pertarungan dan tidak mengetahui soal pendaftaran dikarenakan dirinya diajak teman untuk bertarung diarena tersebut.

Saat ini polisi tengah mengamankan 8 orang terduga pelaku dan masih mendalami kasus pertarungan jalanan di Makassar. untuk inisal pelaku yaitu RA (19 tahun) dan MA (19 tahun) sebagai petarung, sedangkan penontonnya masing-masing, EI, AB, TS, MRA, MAF dan MA diketahui rata-rata masih berusia remaja.
Dari hasil kejadian, Polrestabes Makassar menerapkan pasal 184 KUHPidana terkait perkelahian dan pasal 56 karena ikut serta. Dengan Ancaman hukuman penjara kurang lebih satu tahun.
Sementara itu warga Kota Makassar mengharapkan, agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus pertarungan bebas dikarenakan meresahkan orang banyak. (abi)