TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar rapat paripurna XXI masa sidang II tahun 2024, Selasa (27/2/2024) pagi tadi.

Agenda sidang paripurna yakni penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2023 oleh walikota Tarakan.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Tarakan Yulius Dinandus yang didampingi wakil ketua I Muhammad Yunus. Sementara itu, LKPj disampaikan langsung oleh walikota Tarakan dr Khairul.

Dalam membuka persidangan, Yulius menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 23 Februari 2024, DPRD Kota Tarakan telah menerima dokumen LKPJ Walikota Tarakan Tahun 2023. Dan selanjutnya dokumen LKPJ Walikota Tarakan Tahun 2023 ini dimasukkan dalam agenda kegiatan DPRD yang disusun oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Tarakan.

“Dan sesuai dengan agenda kegiatan yang disusun oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Tarakan, maka pada hari ini kita akan melaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tarakan Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

Ketua DPC Partai Hanura Tarakan ini mengatakan, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) yaitu : Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 17 dan Pasal 23 yang mengatur tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran.

Untuk melaksanakan kewajiban itulah, pada kesempatan ini Walikota Tarakan akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD Kota Tarakan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Wali Kota Tarakan dr Khairul menyampaikan LKPj dihadapan para anggota DPRD, Forkopimda dan unsur OPD yang hadir dalam sidang paripurna. Beberapa laporan yang disampaikan oleh walikota yakni capaian kinerja perbandingan makro, pengelolaan keuangan daerah, capaian indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, kendala dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan penghargaan serta prestasi yang diraih Kota Tarakan.
Dijelaskan lebih rinci oleh dr Khairul, secara umum pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (apbd-p) Kota Tarakan tahun anggaran 2023 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. pada awal periode pemerintahan tahun 2019 pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 920,67 miliar dari target sebesar Rp 1,05 triliun rupiah.
Selama kurun waktu 5 tahun terjadi peningkatan cukup signifikan, dalam hal ini pendapatan daerah pada tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 1.192 triliun dan dapat direalisasikan Rp 1.16 triliun atau tercapai sebesar 97,48 persen.
“Rinciannya itu, PAD ditargetkan sebesar Rp 186,95 miliar rupiah dan terealisasi senilai Rp 174,99 miliar atau tercapai sebesar 93,60 persen,” rincinya.
Selanjutnya, kata Khairul, pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp 1 triliun dan terealisasi senilai Rp 983,58 miliar atau tercapai sebesar 98,20 persen. Sementara pada tahun 2019 hanya sebesar Rp 762,171 miliar atau terjadi peningkatan sebesar 78,41persen dari tahun 2019-2023.
Untuk lain-lain pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 3,45 miliar rupiah dan terealisasi senilai Rp 3,41 miliar atau tercapai sebesar 98,70 persen. (sha)