JAKARTA – 109 tenaga Medis di berhentikan tidak dengan Hormat oleh Bupati Ogan Ilir, Ombudsman: Kami Duga ada Maladministrasi. Ombudsman RI (ORI) wilayah Sumatera Selatan menyoroti pemberhentian terhadap ratusan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir oleh Bupati Ogan Ilir beberapa hari yang lalu.
Ombudsman RI sudah mengetahui kabar adanya tindakan Bupati Ogan Ilir yang memberhentikan 109 tenaga medis di Ogan Ilir ditengah Kabupaten Ogan Ilir yang gencarnya menanggulangi wabah pandemic Covid – 19, Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan pada Minggu (24/5/2020) yang lalujumlah pasien positif di Ogan Ilir telah mencapai 45 orang.
“Ada hal yang kurang patut diduga telah terjadi Maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati terhadap (pemberhentian) tenaga medis tersebut, jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD), mereka langsung di berhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgent daripada itu,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel Adrian kepada Facesia.com, Rabu (27/5/2020).

M. Adrian mengatakan, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, kepala daerah memang diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik, untuk dapat melaksanakan tugasnya secara baik dan profesional tersebut. Maka, dituntut bagi Kepala Daerah agar dapat menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam mengelola pemerintah dalam setiap kebijakan yang dilakukan.

“Asas-asas tersebut diperlukan agar tindakan yang dilakukan oleh kepala daerah dalam hal ini tidak merugikan warga Negara khususnya masyarakat yang terdampak langsung,” tegas dia.
Dalam mengungkap dugaan Maladministrasi Bupati Ogan Ilir ini, lanjut dia, Ombudsman sudah terlebih dahulu menerjunkan Tim untuk melakukan kegiatan investigasi dalam rangka mengumpulkan informasi awal. Nantinya, informasi tersebut akan dijadikan rujukan dalam rapat pleno yang segera digelar untuk ditingkatkan atau tidak menjadi Inisiatif Ombudsman. Dan jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Maka, tidak menutup kemungkinan Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan”, jelas dia.
Selanjutnya Ombudsman berharap agar pihak-pihak yang nantinya diminta untuk dapat hadir dapat bersikap kooperatif, memenuhi undangan ataupun panggilan dari kami, karena keterangan tersebut dapat membuat terang dan sebagai bahan bagi Ombudsman dalam menyimpulkan dugaan Maladministrasi yang sedang diselidiki. (bdi)