Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: 2 November Siaran TV Analog Dihentikan, TV Kabel Wajib Migrasi ke TV Digital
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

2 November Siaran TV Analog Dihentikan, TV Kabel Wajib Migrasi ke TV Digital

redaksi
redaksi
Published: 14 September 2022
Share
2 Min Read
H Mumaddadah,S.H.,M.H, Pakar Hukum.
SHARE

TARAKAN – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberhentikan siaran TV analog paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Para pemilik TV kabel diwajibkan beralih ke TV digital. Jika tidak, maka izin penyiaran akan dicabut.

Menanggapi hal tersebut, sebagai akademisi, H. Mumaddadah, S.H.,M.H menjelaskan, migrasi TV analog ke TV digital jika dilihat dari aspek atau dasar hukum dengan terbitnya undang-undang 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, ini merupakan payung hukum dan peraturan yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan penyiaran.

“Dalam PP 46  tahun 2021 tentang telekomunikasi dan penyiaran itu mewajibkan dari analog ke digital. Nah, di pasal 97 itu, ada sanksi ketika teman-teman TV kabel yang masih analog ini tetap bertahan. Artinya akan ada pencabutan izin penyelenggaraan siaran,” ungkapnya.

Dikatakan Mumaddadah, dalam Permen Kominfo nomor 11 tahun 2021  dan Permen Kominfo nomor 6 tahun 2021 disebutkan bahwa migrasi paling akhir itu tanggal 2 November 2022 itu harus tidak ada lagi siaran analog.

“Jadi kuncinya, teman-teman TV kabel jika tidak beralih ke digital maka siap-siap izin dicabut,” ujarnya.

Dosen UBT ini juga mengimbau kepada para pemilik TV kabel yang masih menggunakan TV analog agar segera mengurus segala keperluan untuk migrasi ke TV digital. Sebab, jika sudah lewat dari tanggal yang ditentukan maka harus mengurus perizinan dari awal lagi.

“Ini merupakan program pemerintah dan kita harus ambil dan turut menyukseskan. Jika tidak beralih pada tanggal tersebut dan tetap bertahan dengan TV analog maka siap-siap kena sanksi pidana,” pungkasnya.(sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penelitian Puslitbang Polri: Soroti Pemberantasan Korupsi dan Dukungan Program Makanan Bergizi Gratis 22 Juni 2026
  • Peringati Hari Bhayangkara, Polda Kaltara Gelar Lomba Sumpit Tradisional Dayak 20 Juni 2026
  • Wakapolda Kaltara Laksanakan Anjangsana dan Silahturahmi Kepada Purnawirawan Polri dan Warakawuri Jelang Hari Bhayangkara ke-80 19 Juni 2026
  • Telkomsel Pamasuka Perkuat Layanan Inklusif bagi Teman Tuli di GraPARI 19 Juni 2026
  • Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 248 Juta, Amankan Puluhan Ribu Rokok hingga Pakaian Bekas 18 Juni 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

Telkomsel Pamasuka Perkuat Layanan Inklusif bagi Teman Tuli di GraPARI

19 Juni 2026
NEWS

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 248 Juta, Amankan Puluhan Ribu Rokok hingga Pakaian Bekas

18 Juni 2026
NEWS

Dua Sumur Pengembangan Sejadi Mengalir Hampir 1.900 BOPD, PHKT Tambah Pasokan Minyak Nasional

17 Juni 2026
NEWS

Tingkatkan Kesehatan Pekerja, Wellness Program Pertamina Hulu Kalimantan Timur Catat Penurunan Berat Badan Kolektif hingga 1,5 Ton

11 Juni 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?