Miliki Perda RZWP3K, Potensi Perikanan Tangkap Dikelola Maksimal
Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan satu diantara puluhan provinsi yang sudah memiliki peraturan daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Bagaimana realisasinya, khususnya dalam pengelolaan perikanan tangkap?
Aulia Rahman, Humas Provinsi Kaltara
Berdasarkan hasil analisis data spasial RZWP3K tahun 2017, ada 3 alokasi ruang perikanan tangkap laut. Yakni, ruang ikan pelagis yang mencapai luasan 243.294,85 hektare, lalu alokasi ruang ikan demersal dengan luasan 88.561,45 hektare, serta alokasi ruang untuk ikan pelagis dan demersal yang mencapai luasan 174.237,55 hektare.
Disebutkan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara untuk ikan pelagis, potensi per tahunnya mencapai 21.030 ton untuk ikan ukuran besar dan 69,270 ton untuk ikan berukuran kecil.
Sementara, produksi perikanan tangkapnya, untuk ikan pelagis berukuran besar mencapai 4.563,51 ton per tahun dan 15.031,59 ton per tahun yang berukuran kecil. “Untuk ikan demersal, potensinya mencapai 17.900 ton per tahun. Sementara produksinya baru mencapai 3.307,1 ton per tahun,” tutur Irianto.
Hingga 2018, diketahui di Kaltara ada 19.603 rumah tangga perikanan (RTP) dan produksi budidaya di Kaltara pada 2018 dengan total produksi mencapai 263.543.537 kilogram. “Untuk membantu peningkatan produksi perikanan tangkap, banyak upaya dilakukan Pemprov Kaltara. Diantaranya, memberikan bantuan mesin, kapal juga alat tangkap,” urai Gubernur.
Adapun jumlah produksi dan nilai produksi perikanan sejak 2015 hingga 2019 sesuai data DKP Kaltara, untuk perikanan tangkap pada 2015 sebesar 16.831 ton, lalu meningkat menjadi 17.312 ton pada 2016, naik tipis di 2017 menjadi 17.427 ton. Selanjutnya, naik drastis pada 2018 menjadi 32.831 ton, dan tahun lalu meningkat lagi menjadi 35.848 ton.(humas)