Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Bukan Izin Berobat, HN Dapat Izin Luar Biasa Dari Kalapas Tarakan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Bukan Izin Berobat, HN Dapat Izin Luar Biasa Dari Kalapas Tarakan

redaksi
redaksi
Published: 4 September 2022
Share
4 Min Read
HN saat menjalani sidang. (Foto: INT/INews)
SHARE

 



TARAKAN – Penangkapan AD alias HN warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kota Tarakan oleh Intel Satbrimob Polda Kaltara di Jalan Cempaka, Karang Anyar ditanggapi oleh Arimin, Kepala Lapas Kelas IIA Kota Tarakan, Minggu (4/9/2022) siang tadi.

Diungkapkan Arimin, HN keluar dari Lapas sekitar pukul 13.30 WITA dan telah mendapatkan izin luar biasa. Ia keluar untuk menjenguk anaknya yang sakit.



“HN izin menjenguk anaknya yang habis operasi mata di daerah Pasir Putih,”ujarnya.



Kalapas Tarakan mejelaskan, untuk pengajuan izin warga binaan yang hendak keluar harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada. Jika memenuhi persyaratan maka, warga binaan bisa keluar dengan jangka waktu tertentu dan pendampingan petugas lapas.

Arimin, Kalapas Kelas IIA Tarakan saat memberikan penjelasan ke media, Minggu (4/9/2022).
Arimin Kalapas Kelas IIA Kota Tarakan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (4/9/2022).

“Sebelumnya kita sudah diperlihatkan kondisi anaknya yang menjalani operasi mata. Untuk izin keluar itu kami kasih jangka waktu 3 jam namun karena ditangkap jadi kembali ke Lapas sekitar jam 7 malam. Keluar dari Lapas sekitar 13.30 WITA dan dari informasi ditangkap oleh Intel Satbrimob Polda Kaltara itu sekitar 15.30 WITA,”bebernya.

Selain surat izin untuk warga binaan, pengawal dari petugas lapas juga harus mengantongi izin. Pengawal atau pendamping ini harus berada di sekitar warga binaan selama izin keluar.

“Kalau warga binaan keluar ditemani sama petugas. Kita ada pengawalan satu orang, ada surat izin keluar pengawalannya,”tegasnya.

Akan tetapi, dari informasi yang diterima Facesia.com, saat penangkapan oleh Intel Satbrimob Polda Kaltara, petugas dari lapas tidak ada lokasi penangkapan.

“Petugas kami tidak melekat. Artinya tidak menempel dengan warga binaan ini tapi berada di tempat yang sama. Masalah ini yang masih kami pendalaman, karena kami akan memeriksa pengawal kami,”ujarnya.

Terkait surat izin keluar yang tidak dapat ditunjukkan oleh HN ke Intel Satbrimob Polda Kaltara saat penangkapan, Arimin mengatakan, surat itu dibawah oleh petugas lapas.

“Yang kawal satu orang, memang surat itu tidak melekat kepada si napi tapi dibawa oleh petugas lapasnya sehingga pada saat penangkapan tidak bisa menunjukkan suratnya. Mungkin ini kesalahan saja,”ungkapnya.

Mengenai tindakan selanjutnya, Arimin menegaskan akan melakukan pemeriksaan terhadap HN yang saat ini telah ditempatkan dalam sel khusus. Juga petugas yang mengawal akan diproses. Mengenai sanksi akan diputuskan setelah pemeriksaan selesai.

“Sesegera mungkin kami akan memproses, melakukan pemeriksaan seperti apa. Namanya mengawal harus betul-betul ada. Untuk sanksi sesuai prosedur, sejauh mana kesalahannya dan prosedur-prosedur mana yang tidak dijalankan dengan baik,”ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai tes urine HN yang positif, Arimin enggan berkomentar.

“Itu kan dari Brimob saya enggak bisa berkomentar,”ujarnya.

Arimin juga menegaskan jika ada aktivitas terkait narkotika dalam lapas maka akan diproses secara tegas.

“Kalau ada yang terlibat kita akan proses. Kalau perlu diserahkan ke pihak yang berwajib,”tegasnya.

Mengenai surat izin HN yang sebelumnya diberitakan izin berobat, Arimin membantah hal itu. HN bukan mendapatkan izin berobat tetapi izin luar biasa.

“Namanya izin luar biasa, itu ketika ada keluarga sakit. Baik itu bapak, ibu, anak, istri atau ahli waris atau orang tua dan keluarga terdekat meninggal,”bebernya.

Untuk diketahui, HN merupakan narapidana kasus narkoba seberat 11 kg. Mengenai hukuman yang sudah dijalani di lapas Tarakan, Arimin menuturkan NH kini menjalani sisa masa tahanan.

“Hukuman pertama 12 tahun sudah selesai, sekarang tinggal menjalankan yang 18 tahun lagi,”pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Jaga Kondusifitas Kaltara, Kapolda Djati Gandeng Serikat Buruh 18 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Pimpin Gaktibplin di Polres Tana Tidung, 25 Anggota Dites Urine 16 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Beri Warning Keras Siswa Bintara Angkatan 53 dan Staf SPN Malinau 16 Oktober 2025
  • DPRD Kaltara Kawal Rp 53 Miliar DAK, Desak Kejelasan KRIS dan Audit Parkir RSUD Jusuf SK 16 Oktober 2025
  • Komisi I DPRD Tarakan Bongkar Persoalan Status Tanah Hingga Ganti Rugi Rp 300 Juta 16 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSTNI POLRI

Jaga Kondusifitas Kaltara, Kapolda Djati Gandeng Serikat Buruh

18 Oktober 2025
NEWS

Pertamina Hulu Kalimantan Timur Gelar FGD Keselamatan Hulu Migas Bersama Pemangku Kepentingan di Wilayah Penajam Paser Utara

16 Oktober 2025
NEWS

Politeknik Kaltara Wisuda 102 Lulusan, Resmikan Prodi Baru Sistem Informasi Kota Cerdas ​

16 Oktober 2025
NEWS

Wali Kota Tarakan Ingatkan Wisudawan Politeknik Kaltara: Ujian Sebenarnya Jauh Lebih Berat, Bekali Diri dengan Bahasa dan Hukum

16 Oktober 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?