Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: 2 November Siaran TV Analog Dihentikan, TV Kabel Wajib Migrasi ke TV Digital
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

2 November Siaran TV Analog Dihentikan, TV Kabel Wajib Migrasi ke TV Digital

redaksi
redaksi
Published: 14 September 2022
Share
2 Min Read
H Mumaddadah,S.H.,M.H, Pakar Hukum.
SHARE

TARAKAN – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberhentikan siaran TV analog paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Para pemilik TV kabel diwajibkan beralih ke TV digital. Jika tidak, maka izin penyiaran akan dicabut.

Menanggapi hal tersebut, sebagai akademisi, H. Mumaddadah, S.H.,M.H menjelaskan, migrasi TV analog ke TV digital jika dilihat dari aspek atau dasar hukum dengan terbitnya undang-undang 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, ini merupakan payung hukum dan peraturan yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan penyiaran.

“Dalam PP 46  tahun 2021 tentang telekomunikasi dan penyiaran itu mewajibkan dari analog ke digital. Nah, di pasal 97 itu, ada sanksi ketika teman-teman TV kabel yang masih analog ini tetap bertahan. Artinya akan ada pencabutan izin penyelenggaraan siaran,” ungkapnya.

Dikatakan Mumaddadah, dalam Permen Kominfo nomor 11 tahun 2021  dan Permen Kominfo nomor 6 tahun 2021 disebutkan bahwa migrasi paling akhir itu tanggal 2 November 2022 itu harus tidak ada lagi siaran analog.

“Jadi kuncinya, teman-teman TV kabel jika tidak beralih ke digital maka siap-siap izin dicabut,” ujarnya.

Dosen UBT ini juga mengimbau kepada para pemilik TV kabel yang masih menggunakan TV analog agar segera mengurus segala keperluan untuk migrasi ke TV digital. Sebab, jika sudah lewat dari tanggal yang ditentukan maka harus mengurus perizinan dari awal lagi.

“Ini merupakan program pemerintah dan kita harus ambil dan turut menyukseskan. Jika tidak beralih pada tanggal tersebut dan tetap bertahan dengan TV analog maka siap-siap kena sanksi pidana,” pungkasnya.(sha)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Sambut Ekspedisi Arsitektur Lintas Borneo, Pemprov Dorong Pelestarian Warisan Budaya 23 Agustus 2026
  • 39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi 23 Agustus 2026
  • 25 Kafilah Kaltara Siap Berlaga di MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 23 Agustus 2026
  • Wagub Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Perkuat Persatuan di Momentum Kemerdekaan 23 Agustus 2026
  • Semarakkan HUT RI, Kodim 0907 Tarakan Gelar Lomba Kebersamaan Antar-Satuan 22 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Sambut Ekspedisi Arsitektur Lintas Borneo, Pemprov Dorong Pelestarian Warisan Budaya
  • 39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi
  • 25 Kafilah Kaltara Siap Berlaga di MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
  • Wagub Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Perkuat Persatuan di Momentum Kemerdekaan
  • Semarakkan HUT RI, Kodim 0907 Tarakan Gelar Lomba Kebersamaan Antar-Satuan

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

IPTNI Kaltara Gelar Upgrading dan Deklarasi Pengurus, Bahas Thibb Nabawi untuk Penyakit Kronis

22 Agustus 2026
NEWS

Pegadaian Area Tarakan Perkuat Kepedulian Sosial melalui Program Mengetuk Pintu Langit

18 Agustus 2026
NEWS

1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

18 Agustus 2026
NEWS

Pembongkaran Warung Pantai Amal Dinilai Sewenang-Wenang, Kuasa Hukum Sebut Pemkot Belum Punya Juknis

14 Agustus 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?