Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Miris, Guru Agama Lecehkan 3 Muridnya
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Miris, Guru Agama Lecehkan 3 Muridnya

redaksi
redaksi
Published: 27 September 2022
Share
2 Min Read
UM (40) tahun dinyatakan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswi 17 tahun.
SHARE

TARAKAN – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah tenaga pendidik yang tak patut ditiru. Adalah UM (40) tahun, guru agama di SMK swasta di Kota Tarakan melakukan tindak asusila terhadap muridnya.

Aksi bejat itu UM lakukan ketika jam pulang sekolah. Kasus ini terungkap ketika wali atau orang tua korban melakukan pelaporan ke Unit PPA Polres Tarakan pada Selasa (20/9/2022) lalu.

Dalam rilisnya, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi pada Senin (26/9/2022) siang mengatakan, pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 12.00 wita, pihaknya menerima laporan dari wali atau orang tua korban terkait pelecehan seksual yang dialami putrinya yang baru berusia 17 tahun.

“Pelecehan ini terjadi sekitar bulan Juli dan Agustus 2022 di salah satu SMK swasta di Kota Tarakan. Pelakunya adalah guru agama yang berstatus honorer,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang masuk, pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan terhadap terlapor.  Setelah dilakukan pemeriksaan, termasuk kepada saksi-saksi, didapati motif yang dilakukan terlapor adalah melakukan aksi bejat itu saat jam pulang sekolah pada pukul 17.00 wita.

“Terlapor selalu melakukan dengan modus yang sama. Menarik siswi untuk dibawa ke bawah tangga kemudian ia melancarkan aksinya. Selain anak dari pelapor, ada dua korban lainnya yang mengaku mendapatkan tindakan tak senonoh dari guru ini,” jelasnya.

Saat ini, terlapor sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses saat ini melengkapi pemberkasan,” bebernya.

Akibat ulahnya, UM ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 81 Ayat 3 juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76D Undagng-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menjadi UU dan atau Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • IPTNI Kaltara Gelar Upgrading dan Deklarasi Pengurus, Bahas Thibb Nabawi untuk Penyakit Kronis 22 Agustus 2026
  • Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan 21 Agustus 2026
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan 21 Agustus 2026
  • Kapolda Kaltara dan Ibu Ketua Bhayangkari Diterima sebagai Warga Kehormatan Adat Dayak Lundayeh Malinau 21 Agustus 2026
  • Kapolda Kaltara Hadiri Ramah Tamah Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Malinau, Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas 21 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • IPTNI Kaltara Gelar Upgrading dan Deklarasi Pengurus, Bahas Thibb Nabawi untuk Penyakit Kronis
  • Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan
  • Kapolda Kaltara dan Ibu Ketua Bhayangkari Diterima sebagai Warga Kehormatan Adat Dayak Lundayeh Malinau
  • Kapolda Kaltara Hadiri Ramah Tamah Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Malinau, Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

IPTNI Kaltara Gelar Upgrading dan Deklarasi Pengurus, Bahas Thibb Nabawi untuk Penyakit Kronis

22 Agustus 2026
NEWS

Pegadaian Area Tarakan Perkuat Kepedulian Sosial melalui Program Mengetuk Pintu Langit

18 Agustus 2026
NEWS

1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

18 Agustus 2026
NEWS

Pembongkaran Warung Pantai Amal Dinilai Sewenang-Wenang, Kuasa Hukum Sebut Pemkot Belum Punya Juknis

14 Agustus 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?