Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Sosialisasi Jelang Pilkada dan Pemilu 2024, Gubernur: ASN Wajib Netral
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NEWSPEMPROV KALTARA

Sosialisasi Jelang Pilkada dan Pemilu 2024, Gubernur: ASN Wajib Netral

redaksi
redaksi
9 Desember 2022
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) harus bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Gubernur Kaltara Drs H Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum saat membuka kegiatan Sosialisasi Netralisasi ASN pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024, Kamis (8/12).

Gubernur memahami, meskipun sejatinya memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung, ASN harus netral dan tidak boleh melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada, sebagimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Meskipun memiliki hak pilih, sebagai ASN tidak boleh berpolitik praktis. ASN memiliki asas netralitas, dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” kata Zainal Arifin Paliwang.

Zainal melanjutkan, dalam menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan dan Kepala Daerah.

“Ini mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai, menghindari diri dari conflict of interest,” ujarnya.

Birokrasi pemerintahan, lanjutnya, akan kuat jika ASN bersikap netral dari segala bentuk kepentingan dan pengaruh politis dalam mendukung iklim demokrasi yang sehat.

“Demokrasi adalah pesta rakyat, jangan sampai dirusak oleh tindakan dan perbuatan yang justru mencederai demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Suryani, SE., M.Pd mengungkapkan, jelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di wilayah Kaltara, netralitas Aparatur Sipil Negara menjadi perhatian khusus Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Suryani mengatakan pihaknya berkomitmen akan mengawasi netralitas ASN pada Pemilu serentak 2024. “Jika ada laporan terkait pelanggaran netralitas ASN pada pemilu dan pilkada, kita tunggu laporannya,” ujarnya.

Ia berharap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 para ASN dapat menjaga integritas dan independensi sebagai motor pemerintahan.

“Jadikan pemilu dan pilkada 2024 menjadi pesta demokrasi yang bermartabat dengan bersikap profesionalitas, independensi dan netralitas,” tuntasnya.

Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Bawaslu Kaltara dan Pemprov Kaltara.

Kerjasama ini sebagai pedoman dalam penguatan tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing untuk mewujudkan sinergitas dalam mencegah dan mengawasi pelanggaran pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

Kemudian, dirangkaikan dengan deklarasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara dalam rangka menjaga netralitas ASN.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Minta Capil Terlibat Validasi Data Siswa PPDB Nunukan 2025 3 Juli 2025
  • DPRD Nunukan Pantau Pelaksanaan PPDB 2025 3 Juli 2025
  • David Tegaskan Bidang Tanah Sudah Berstatus Hak Milik, Lurah Karang Anyar Pantai Beri Penjelasan 3 Juli 2025
  • Bintohtal Rutin Polda Kaltara Guna Membangun Fondasi Karakter Humanis Personel 3 Juli 2025
  • Sosialisasi BPJS Dinilai Minim, DPRD Kaltara Minta Petugas Informasi di Tiap RS 3 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir