Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Sepakat, Walikota dan DPRD Tarakan Setujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Ditetapkan Jadi Perda
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Sepakat, Walikota dan DPRD Tarakan Setujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Ditetapkan Jadi Perda

redaksi
redaksi
Published: 28 Desember 2022
Share
3 Min Read
Walikota Tarakan dr Khairul(kiri) dan ketua DPRD Tarakan Al Rhazali (kanan) sepakat untuk menyetujui raperda pengelolaan keuangan daerah.
SHARE

TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.



Keputusan ini diperoleh usai Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota Tarakan, Selasa (27/12/2022), yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., secara aklamasi menyetujui Raperda yang diajukan.

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Tarakan khususnya pansus, yang secara intens melakukan pembahasan kajian dan pendalaman materi sehingga raperda ini selesai dibahas dan disetujui.



“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya atas rancangan peraturab daerah ini dapat selesai dibahas untuk selanjutnya di tempat menjadi peraturan daerah,” ucap dr Khairul saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah Kota Tarakan.



Walikota Tarakan, dr Khairul.

Menurutnya, pengajuan raperda ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), mengingat telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya melahirkan peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2020 tentang perubahan teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Yang mana memerintahkan untuk membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dalam jangka waktu paling lambat Tahun 2022,” ujarnya.

“Guna meningkatkan akuntabilitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas serta fungsi di bidang pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan pengharmonisasian peraturan daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang sudah ada dengan peraturan perundang-undangan terbaru,” terangnya.

Senada dengan keputusan DPRD, Ia pun secara resmi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tarakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan.

Dino Andrian Wakil Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Terpisah, Wakil Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Dino Andrian mengatakan, sesuai dengan amanat Mendagri, raperda ini harus diselesaikan tahun ini.

“Alhamdulillah pembahasan kita kebut dan bisa selesai tepat waktu. Setelah ini raperda yang sudah disetujui menjadi perda akan diundangkan dan dicacat di lembaran daerah,” kata Dino usai mengikuti rapat paripurna.

Dijelaskan, dalam peraturan ini tak banyak poin yang berubah dari aturan sebelumnya. Setelah dilakukan pembahasan selama kurang lebih 5 bulan, sebanyak 7 fraksi di DPRD Tarakan menyatakan setuju untuk disahkan menjadi perda.

“Semua fraksi setuju dengan memberikan beberapa cacatan dan masukan. Dari pemerintah juga sudah menyampaikan pandangan akhir dan setuju untuk raperda ini selanjutnya ditetapkan menjadi perda,” pungkasnya.(sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Wali Kota Tarakan Ingatkan Wisudawan Politeknik Kaltara: Ujian Sebenarnya Jauh Lebih Berat, Bekali Diri dengan Bahasa dan Hukum 16 Oktober 2025
  • Tekankan Pengawasan Dapur, DPRD Tarakan Soroti Koordinasi dan Edukasi Program MBG 16 Oktober 2025
  • DPRD Tarakan Soroti Standar Dapur dan Keamanan Pangan Sekolah Usai Temuan Kasus Keracunan 16 Oktober 2025
  • SPPG Sebut Bahan Baku Lokal dan Kelangkaan Jadi Tantangan Utama MBG Tarakan 16 Oktober 2025
  • BNNP Kaltara Perketat Pengawasan di Gerbang Laut Tarakan 16 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSPOLITIK

Keluarkan Saran Perbaikan dalam Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Tarakan Rilis Total Pemilih Sebanyak 171.221 Jiwa

2 Oktober 2025
NEWSPOLITIK

Bawaslu Kaltara Perkuat Kelembagaan Pasca Putusan MK

17 September 2025
POLITIK

Hasan Saleh Minta Masyarakat Gelorakan Empat Pilar Kebangsaan

10 Juli 2025
DPRD TARAKANPOLITIK

Bulan Bung Karno Panggilan Moral untuk Perkuat Nasionalisme Inklusif

21 Juni 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?