Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Kurator Layangkan Somasi ke Pengelola GTM, Diultimatum Kosongkan Gedung Paling Lambat 23 Januari
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NEWS

Kurator Layangkan Somasi ke Pengelola GTM, Diultimatum Kosongkan Gedung Paling Lambat 23 Januari

redaksi
redaksi
19 Januari 2023
Share
Gedung Grand Tarakan Mall Kota Tarakan.
SHARE

TARAKAN – Tim kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) memberikan surat somasi kepada pengelola Grand Tarakan Mall (GTM) karena telah melakukan tindak pidana penyerobotan dengan memanfaatkan dan menyewakan tenan secara komersil tanpa izin tim kurator.

Kuasa Hukum Kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) Daniel Hutabarat mengatakan, status PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit dengan adanya putusan PKPU, putusan pailit, putusan kasasi hingga putusan peninjauan kembali mahkamah agung pada tanggal 29 Oktober 2018.

Disebutkan, secara hukum apabila suatu perusahaan yang telah dinyatakan pailit maka tidak berwenang lagi mengurus harta bendanya.

“Ini harus dikuasai oleh kurator. Tujuannya untuk kepentingan para kreditur,” jelasnya.

Baca juga: https://facesia.com/laporan-markus-minggu-tak-disertai-barang-bukti-polres-kesulitan-dalami-kasus/

Dipaparkan Daniel, setelah kurator menelusuri semua aset, salah satu yang masuk dalam aset PT Gusher adalah Grand Tarakan Mall (GTM), Gusher Plaza, beberapa lahan kosong dan aset lainnya.

“Total ada 21 aset mencakup tanah dan bangunan yang dimiliki PT Gusher Tarakan,” bebernya.

Tim kurator juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Niaga Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh aset PT Gusher.

“Guna melakukan pengosongan dan mengamankan harta pailit yang pelaksanaannya akan dilakukan oleh jurusita pada Pengadilan Negeri Tarakan terhadap harta pailit PT Gusher,” kata Daniel.

Disebutkan, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 16 jo. Pasal 24 jo. Pasal 69, kewenangan Kurator adalah menguasai, mengurus, mengelola dan/atau membereskan seluruh harta pailit, karenanya sesuai Pasal 24 ayat (1) dan (2) dengan telah dinyatakan Pailit maka PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit) demi hukum telah kehilangan haknya untuk menguasai, mengelola, menggunakan serta mengurus seluruh harta kekayaannya dan kewenangan tersebut demi hukum beralih sepenuhnya di tangan Tim Kurator. Adapun Tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Surabaya adalah Akhmad Fajri dan Darwin Mapaung.

Baca juga: https://facesia.com/raker-dengan-sandiaga-uno-hasan-basri-soroti-fasilitas-penunjang-pariwisata/

Mengenai kondisi saat ini, lanjut Daniel, terhadap aset-aset tersebut apabila ada pihak yang masih menguasai dan memanfaatkan serta mengambil keuntungan tanpa persetujuan dari tim kurator maka akan ada konsekuensi hukum sesuai dengan pasal 167 ayat (1) KUHP, pasal 385 ayat (1) KUHP dan pasal 6 ayat (1) perpu nomor 51 tahun 1960.

“Kami sudah mengirimkan somasi terhadap beberapa entitas subjek hukum tanpa izin dari kurator. Kami juga mengimbau pihak yang selama ini memakai dan memanfaatkan serta menyewakan bangunan GTM dan Gusher Plaza tanpa seizin tim kurator untuk segera keluar dan meninggalkan lokasi, mengosongkan unit paling lambat tanggal 23 Januari 2023 pukul 21.00 WIB,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika peringatan ini tidak indahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Negara kita adalah negara hukum dan akan menjalankan hak untuk kepentingan kepailitan,” pungkasnya.(sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love1
Sad7
Happy8
Sleepy3
Angry6
Dead3
Wink4
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Minta Capil Terlibat Validasi Data Siswa PPDB Nunukan 2025 3 Juli 2025
  • DPRD Nunukan Pantau Pelaksanaan PPDB 2025 3 Juli 2025
  • David Tegaskan Bidang Tanah Sudah Berstatus Hak Milik, Lurah Karang Anyar Pantai Beri Penjelasan 3 Juli 2025
  • Bintohtal Rutin Polda Kaltara Guna Membangun Fondasi Karakter Humanis Personel 3 Juli 2025
  • Sosialisasi BPJS Dinilai Minim, DPRD Kaltara Minta Petugas Informasi di Tiap RS 3 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir