Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: KPU Tarakan Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 170.676 Pemilih
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
POLITIK

KPU Tarakan Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 170.676 Pemilih

redaksi
redaksi
5 April 2023
Share
SHARE

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilu 2024 sebanyak 170.676 pemilih. Penetapan DPS dilakukan di Ruang Serbaguna Pemkot Tarakan, Rabu (5/4/2023) siang tadi.

Dikatakan Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin, penetapan DPS dihadiri oleh seluruh partai politik, Kesbangpol, Disdukcapil, TNI/Polri dan beberapa tamu undangan lainnya.

“Pada saat penetapan, hampir tidak ada uang mempermasalahkan data kami. Hanya saja ada yang memberikan masukan untuk beberapa proses demokrasi agar berjalan lancar kedepan,” kata Nasruddin.

Ia menyebutkan, total DPS dari 4 Kecamatan di Kota Tarakan sebanyak 170.676 pemilih ini masih bersifat sementara dan sangat dinamis sampai pada penetapan DPT pada 21 Juni mendatang.

Terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menurutnya itu disebabkan beberapa hal. Seperti pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili ataupun yang sudah bergabung dalam TNI Polri serta belum cukup umur.

“Itu kita TMS kan karena yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemilih,” terangnya.

Selain itu, Nasruddin juga menjelaskan terkait jumlah pemilih per TPS yang telah diatur dalam undang-undang sebanyak 300 orang.

“Namun kan tidak semua TPS memiliki jumlah 300 pemilih, tapi ada juga yang dibawahnya. Kami menentukan TPS berdasarkan wilayah. Jika terlalu luas kita sesuaikan meskipun jumlahnya tidak sampai 300. Dalam aturan juga tidak boleh menggabungkan kelurahan,” pungkasnya. (Sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Minta Capil Terlibat Validasi Data Siswa PPDB Nunukan 2025 3 Juli 2025
  • DPRD Nunukan Pantau Pelaksanaan PPDB 2025 3 Juli 2025
  • David Tegaskan Bidang Tanah Sudah Berstatus Hak Milik, Lurah Karang Anyar Pantai Beri Penjelasan 3 Juli 2025
  • Bintohtal Rutin Polda Kaltara Guna Membangun Fondasi Karakter Humanis Personel 3 Juli 2025
  • Sosialisasi BPJS Dinilai Minim, DPRD Kaltara Minta Petugas Informasi di Tiap RS 3 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir