Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Polres Tarakan Beberkan Pelanggaran Tersangka Ikan Layang Ilegal
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Polres Tarakan Beberkan Pelanggaran Tersangka Ikan Layang Ilegal

redaksi
redaksi
Published: 8 Mei 2023
Share
3 Min Read
SHARE




TARAKAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menerima aduan terkait permasalahan pengiriman ikan layang. Aduan tersebut berasal dari kuasa hukum J yang saat ini menjadi tersangka pengiriman ikan layang dari Sebatik.







RDP yang digelar Senin (8/5/2023) pagi tadi, dihadiri beberapa pihak yakni Polres Tarakan, KSOP dan Kuasa Hukum tersangka.

Kanit Tipidter Polres Tarakan IPDA Muhammad Farhan mengatakan, permasalahan ikan layang yang ditangani pihaknya kini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan.





“Namun kuasa hukum dari tersangka membuat opini yakni kenapa pengusaha dikriminalisasi. Sehingga kami dari polres memberikan informasi bahwa kami tidak akan memproses hukum masyarakat jika tidak ada alat bukti,” kata Farhan kepada Facesia.com usai mengikuti RDP di Kantor DPRD Tarakan.







Baca juga: https://facesia.com/kuasa-hukum-tersangka-kasus-ikan-layang-mengadu-ke-dprd-tarakan/







Dirincikan Farhan, pihak kuasa hukum tersangka menyampaikan bahwa ikan layang ini untuk masyarakat kecil. Akan tetapi, ia menilai karena ini kebutuhan masyarakat kecil maka harus dipastikan bahwa ikan ini aman untuk masyarakat.





“Harus disertai dengan sertifikat kesehatan, karantina harus jelas. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan formalin, bom dari ikan ini. Karena ini akan dikonsumsi untuk masyarakat dan targetnya masyarakat kecil. Jika sudah sakit siapa yang akan bertanggung jawab,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan, jangan membawa nama masyarakat kecil untuk sebuah tindakan ilegal dan menguntungkan orang per orangan. Jika ingin berusaha maka perizinan harus lengkap.

“Jadi jika memang ingin berusaha, maka silahkan berusaha, akan tetapi surat perizinan harus lengkap. Dinas terkait juga sudah menjelaskan untuk pengurusannya. Kami hanya fokus pada penegakan hukum,” tegasnya.

Terkait asal muasal ikan layang, baik dari Malaysia atau Sebatik, ditegaskan Farhan, izin angkut harus jelas. Selain itu, karantina dan surat izin juga harus jelas. Sebab, ini yang akan menjamin kemanaan ikan tersebut untuk layak dikonsumsi.

“Ini kan permasalahan adminstratif dan menyangkut pidana yang tertuang dalam perpu cipta kerja yang saat ini sudah diundangkan. Disitu sudah dijelaskan mana hukum yang masuk dalam administratif dan pidana. Sementara kasus ini masuk pidana. Saat ini berkas tersangka sudah di pengadilan dan berdasarkan informasi dari kuasa hukum, hari Kamis sudah mulai sidang,” bebernya.

Untuk diketahui tersangka J dikenakan pasal 323 UU 17 tahun 2008 juncto UU no 2 tahun 2020 tentang pelayaran. Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar atau setiap orang yang memiliki dan mengoperasikan kapal pengangkut ikan yang berbendera Indonesia atau asing di wilayah perikanan RI yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan terkait terkait yang tidak memiliki perizinan berusaha atau setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area atau area lain di dalam negara kesatuan RI yang tidak memiliki sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah purat baik hewan, produk hewan, ikan produk ikan tumbuhan dan produk tumbuhan.(sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Tolak Harga PT PRI, Warga Tarakan ‘Kunci’ Harga Lahan Rp500 Ribu per Meter, Mediasi DPRD Buntu 29 Oktober 2025
  • Tepis Isu Hoax, Poltekbis Kaltara Tegaskan KIP 2025 Belum Cair 29 Oktober 2025
  • DPRD Tarakan Turun Tangan Selesaikan Sengketa Lahan Warga dengan PT PRI 28 Oktober 2025
  • Kormi Kaltara Konsen Aktifkan Kormi Kabupaten dan Kota, Malinau-KTT Segera Jadwalkan Muskab 28 Oktober 2025
  • Bawaslu Kaltara Serahkan 8 Poin Rekomendasi ke DPR RI, Minta Kewenangan Pengawasan Diperkuat 28 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIM

BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat Satu Kilogram

27 Oktober 2025
HUKRIM

Narapidana Lapas Tarakan Meninggal Dunia Usai Ditusuk Pisau

25 September 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Bekuk 5 Tersangka, Sita 1,1 Kg Sabu dan 490 Ekstasi Selama Agustus

2 September 2025
HUKRIM

Polsek Tarakan Timur Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan, Satu Orang Diamankan

27 Agustus 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?