Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Sidang Perdana, Tiga Terdakwa Pembunuhan Arya Gading Tak Dihadirkan di Ruang Sidang 
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Sidang Perdana, Tiga Terdakwa Pembunuhan Arya Gading Tak Dihadirkan di Ruang Sidang 

redaksi
redaksi
Published: 11 Mei 2023
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan oleh tiga terdakwa masing-masing Edy Guntur, kemudian Afrilla dan Mendila dilaksanakan sekitar pukul 13.30 WITA di Pengadilan Negeri Tarakan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua Abdul Rahman Talib. Rangkaian sidang pertama, dimulai dengan pembacaan dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Kota Tarakan selanjutnya Hakim Ketua mempertanyakan kepada tiga terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Selanjutnya, setelah itu Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada kuasa hukum tiga terdakwa untuk memberikan tanggapan atas persidangan hari ini. Sidang berlangsung sekitar 14.10 WITA atau berlangsung kurang lebih 30 menit.

Dalam persidangan, tampak ibu korban Almarhum Arya Gading dan keluarga meminta tiga terdakwa dihadirkan. Namun oleh pihak JPU, PN Tarakan hanya menghadirkan terdakwa secara online atau virtual.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan di tanggal 17 Mei 2023 paling lambat dimulai pukul 11.00 WITA di ruang sidang yang sama.

Imran Marannu Iriansyah, Humas PN Tarakan yang diwawancarai awak media usai kegiatan persidangan menjelaskan, hari ini adalah persidangan awal dari tiga terdakwa pertama terdakwa Mendila Bin Sadudin, kemudian terdakwa Edy Guntur Bin Sudirman, dan terdakwa Afrilla alias Filla Binti Irwansyah.

Ia membenarkan memang ada permohonan keluarga korban untuk menghadirkan para terdakwa secara tatap muka.

“Namun terkait hal tersebut, semua adalah kewenangan Majelis Hakim terhadap permohonan dari keluarga korban, apakah nanti persidangan berikutnya nanti dihadirkan atau tidak itu nanti kita tunggu keputusan Majelis Hakim yang menangai perkara,” terang Imran kepada awak media, Rabu (10/5/2023).

Ia melanjutkan, yang perlu diketahui, sidang online selama ini dilaksanakan berdasarkan keputusan bersama Kejaksaan, Mahkamah Agung dan pihak Rutan. “Ada Perma. Namun beberapa Pengadilan sudah melaksanakan sidang luring tapi belum semua Pengadilan se-Indonesia. Kita tunggu aksi para pimpinan kita. Untuk kasus ini,terhadap permohonan masuk di majelis, tentunya majeli akan berkoordinasi dengan pimpinan,” paparnya.

Ia melanjutkan, pimpinan PN akan berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan dan Lapas Kelas IIA Tarakan. Ia melanjutkan, penetapan keluar atau secara lisan saja akan menunggu informasi dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

“ Kami maksudkan juga, nanti Majelis Hakim akan bermusyawarah, kalau dikabulkan bagaimana pertimbangannya, kalau tidak dikabulkan bagaimana pertimbangannya. Karena saya lihat faktor keamanan dari terdakwa meskipun ada pengamanan dari Polres, tetao Majelis Hakim akan memperhatikan itu juga,” terangnya.

Selanjutnya, kata Imran, sejauh ini sidang luring atau tatap muka, kemarin juga ada permintaan tapi baru satu kasus. Pertimbangannya dikabulkan majelis karena saat itu jaringan tidak stabil melaksanakan daring atau secara online.

“Pembuktian agak rumit. Sejauh ini secara peraturan sebenarnya sudah boleh untuk luring atau tatap muka, tapi kita tunggu lagi keputusan Majelis Hakim saja. Sarananya kalau luring, datang tatap muka, Kejaksaan menyiapkan kendaraan menjemput terdakwa di Lapas dan dibawa ke Pengadilan Negeri Tarakan dan ada pengamanan dari pihak kepolisian,” tukasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Reses DPRD Tarakan: Hj Jamaliah Pastikan Pembangunan di Selumit Pantai Terus Berlanjut 16 Januari 2026
  • Tani Merdeka Indonesia Kota Tarakan Resmi Dilantik, Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan 16 Januari 2026
  • Sambangi Kandang Ayam di Pelosok Bulungan, Kapolda Kaltara Dorong Kemandirian Pangan Desa 15 Januari 2026
  • Pastikan Keamanan Investasi, Kapolda Kaltara Motoran Tembus Jalur Poros demi Sambangi PT Kayan Plantation 15 Januari 2026
  • Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis, Warga Rasakan Aman di Malam Hari 14 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?