Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Eksepsi Edy Guntur dan Afrila Ditolak Majelis Hakim, JPU Diminta Hadirkan Saksi
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Eksepsi Edy Guntur dan Afrila Ditolak Majelis Hakim, JPU Diminta Hadirkan Saksi

redaksi
redaksi
Published: 25 Mei 2023
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Sidang putusan sela kasus dugaan pembunuhan berencana oleh Edy Guntur dan istrinya, Afrila digelar sekira pukul 12.15 Wita, Kamis 25 Mei 2023. Sidang yang diketuai majelis hakim, Abdul Rahman Talib membacakan putusan sela yang dihadiri orangtua korban dari Arya Gading Ramadan, yakni Jumiati dan Feris.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal mengungkapkan, pembacaan putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Abdul Rahman atas nama Edi Guntur dan Afrila, sebagaimana diketahui bahwa majelis hakim meyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, Edy Guntur dan Afrila.

Dakwaan penuntut umum telah disusun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP). Sehingga dalam putusan tersebut majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi di sidang pembuktian, Senin 29 Mei 2023.

Komang menyebutkan, saksi kurang lebih 10 orang ditambah dua 2 saksi ahli dari ahli forensik dan ahli hukum pidana. “Rencana ada 4 orang saksi yang akan dihadirkan. Untuk saksi nanti kita pilah-pilah dulu. Kita pelajari berkas perkara. Yang jelas pekan depan, kedua orang tua korban kita hadirkan,” ungkapnya.

Usai sidang putusan sela, Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah menjelaskan, putusan sela sudah dibacarakan oleh hakim ketua Abdul Rahman Talib mengenai perkara yang melibatkan terdakwa Edy Guntur dan Afrila. Dia menegaskan, dalam persidangan menolak eksepsi dari masing-masing terdakwa sehingga diperintahkan untuk melanjutkan pada sidang pembuktian.

Informasi dari majelis hakim, terkait eksepsi dari Edy Guntur yang dinilai tidak cermat, terdakwa mengaku belum menerima surat dakwaan. Sedangkan, dalam eksepsi terdakwa lain yakni Afrila disebutkan, tanpa sengaja ikut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Arya Gading.

“Sehingga diputus untuk ditolak dan dilanjutkan pembuktian. Semua sudah sesuai dengan KUHP. Semua pertimbangan majelis hakim sudah tetuang dalam pertimbangan-pertimbangan dalam putusan sela,” tegasnya.

Jumiati, Ibu korban Arya Gading sangat bersyukur atas putusan sela yang dibacakan hari ini. Menurutnya, hakim sudah sangat bijak dengan menolak eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa.

“Alhamdulillah, kalau kita lihat selama empat kali persidangan ini sudah berjalan baik, hakim juga memberikan putusan menolak eksepsi mereka,” ujarnya.

Ia pun berharap, dengan dilanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi dapat mengungkapkan kasus ini dengan seadil-adilnya.

“Semoga dengan pemeriksaan saksi nanti kasus ini semakin jelas dan para terdakwa mendapatkan sanksi sesuai perbuatannya,” singkatnya.(sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Reses DPRD Tarakan: Hj Jamaliah Pastikan Pembangunan di Selumit Pantai Terus Berlanjut 16 Januari 2026
  • Tani Merdeka Indonesia Kota Tarakan Resmi Dilantik, Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan 16 Januari 2026
  • Sambangi Kandang Ayam di Pelosok Bulungan, Kapolda Kaltara Dorong Kemandirian Pangan Desa 15 Januari 2026
  • Pastikan Keamanan Investasi, Kapolda Kaltara Motoran Tembus Jalur Poros demi Sambangi PT Kayan Plantation 15 Januari 2026
  • Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis, Warga Rasakan Aman di Malam Hari 14 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?