Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Kuasa Hukum AMI Bantah Dakwaan JPU, Berharap Keadilan dari Hakim di Putusan Sela
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Kuasa Hukum AMI Bantah Dakwaan JPU, Berharap Keadilan dari Hakim di Putusan Sela

redaksi
redaksi
Published: 30 Mei 2023
Share
4 Min Read
SHARE

TARAKAN – Sidang lanjutan penangkapan pengusaha kayu dengan terdakwa AMI kembali dilanjutkan. Agenda hari merupakan pembacaan ekspresi dari kuasa hukum terdakwa, Selasa (30/5/2023).

Kuasa hukum AMI, Mukhlis Ramlan yang membacakan eksepsi terkait dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan, pihaknya tetap konsisten terkait penetapan tersangka AMI yang tidak sah menurut ahli dan pakar hukum serta termasuk dalam perbuatan melawan hukum acara pidana.

“Sebelumnya, kami juga sudah menjelaskan hal yang sama. Seperti SPDP yang lewat dari 7 hari, padahal itu wajib. Seperti yang kami sampaikan, AMI ini bukan kasus tangkap tangan dan bukan kejahatan luar biasa,” jelasnya.

Mukhlis memaparkan, dari semua aspek yang dijelaskan, semua dakwaan yang didalilkan jaksa itu absrud atau kabur. Sehingga pihaknya berharap ketika putusan sela disampaikan oleh hakim ketua dapat menjatuhkan hukuman yang adil.

“Permintaan kami itu, saudara AMI dapat dibebaskan dari segala macam dakwaan. Sebab pasal yang didakwakan ke AMI itu tidak terkena dalam pasal tersebut. AMI bukan sebagai penebang kayu, bukan pengangkut, dia yang memiliki juga tidak. Sebab, kayu ini ketika sudah laku baru ia akan memberikan uang tersebut ke pemilik kayu,” kata Mukhlis.

Menurutnya, pemilik kayu sebenanrnya ada para pembeli kayu ini, seperti pemerintah kota untuk membangun infrastruktur, lapas, kejaksaan negeri, bahkan kayu yang digunakan untuk pembangunan jembatan yang dilalui oleh presiden RI di Tanjung Pasir belum lama ini. Begitu juga untuk kegiatan sosial seperti pembangunan pesantren dan rumah ibadah lainnya.

“Jadi kalau memberikan dakwaan kepada pemilik kayu ini maka orang-orang yang membeli kayu inilah yang harusnya didakwa. Kalau mau disita barang bukti itu maka disita semuanya. Jika ingin menerapkan equibily of the law nya itu yah harus sama semua. Siapapun dia jika dikategorikan perbuatan illegal maka harus ditindak semua,” tegasnya.

Jika pun, perbuatan yang dilakukan AMI, lanjut Mukhlis, jika bisa diampuni karena kayu ini sebagian besar digunakan untuk kegiatan sosial dan lainnya. Mengenai regulasi, saat ini pemerintah sedang menggodok perda dan pergub untuk memayungi masyarakat terkait hasil pengelolaan kayu lokal.

“Pendistribusian dan pemanfaatannya itu ada ruang kebaikan untuk memberikan rasa keadilan. Itu yang kami sampaikan dan mengingatkan kembali bahwa praperadilan itu bukan kalah tapi ada hal yang bagi kami majelis tunggal diduga telah melanggar putusan MK. Tidak boleh SE MA dibenturkan dengan putusan MK, sebab putusan MK menjadi rujukan,” jelasnya.

Muklis menyesalkan, apa yang dilakukan oleh hakim tunggal pada sidang putusan praperadilan jauh dari keadilan. Untuk itu, pihaknya tetap menguatkan semua hal yang terkait dengan agenda sidang hari ini. Bahkan menjabarkan segala kejanggalan kepada majelis hakim dengan harapan mendapatkan keadilan pada putusan sela.

“Kami sangat berharap, memohon dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela yang seadil-adilnya. Kami semua tetap berkomitmen bahwa keadilan masih ada di PN Tarakan ini, keadilan masih ada di negeri ini,” ujarnya.

Ada beberapa hal yang diajukan oleh kuasa hukum AMI kepada hakim ketua pada sidang eksepsi yang digelar hari ini yakni, menerima dan mengabulkan keberatan (eksepsi) terdakwa ANDI HAMID Alias AMI Bin Andi Musidfa untuk seluruhnya, menyatakan Surat Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa ANDI HAMID Alias AMI Bin Andi Musidfa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Usai membacakan eksepsi, hakim ketua memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa (6/5/2023) mendatang dengan agenda sidang tanggapan eksepsi dari JPU.(sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Reses DPRD Tarakan: Hj Jamaliah Pastikan Pembangunan di Selumit Pantai Terus Berlanjut 16 Januari 2026
  • Tani Merdeka Indonesia Kota Tarakan Resmi Dilantik, Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan 16 Januari 2026
  • Sambangi Kandang Ayam di Pelosok Bulungan, Kapolda Kaltara Dorong Kemandirian Pangan Desa 15 Januari 2026
  • Pastikan Keamanan Investasi, Kapolda Kaltara Motoran Tembus Jalur Poros demi Sambangi PT Kayan Plantation 15 Januari 2026
  • Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis, Warga Rasakan Aman di Malam Hari 14 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?